Liputan6.com, Jakarta Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Sesaat lagi tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan cair.
Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan. Payung hukum tersebut dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.
Baca Juga
Artikel ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (14/6/2017):
Advertisement
1. PP THR dan Gaji ke-13 Sudah Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan. Payung hukum tersebut dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal itu usai Konferensi Pers Sidang Tahunan International Moneter Fund (IMF)-World Bank di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Berita selengkapnya baca di sini
2. Hindari Mencicil untuk Pembayaran 4 Hal Ini
Mungkin kamu pernah mendengar kalimat kalau utang tidak selamanya buruk. Ya, utang tidak selamanya buruk kalau termasuk utang produktif seperti cicilan rumah.
Tapi seringnya, kita terjebak dalam golongan utang yang buruk. Jika harga rumah akan naik setiap tahunnya, barang yang termasuk dalam utang buruk justru makin menurun nilainya.
Berita selengkapnya baca di sini
3. Trik Jitu Kelola Dana Darurat
Mengelola keuangan dengan tepat seringkali menjadi “cita-cita” bagi banyak orang. Kebanyakan orang menyadari betapa pentingnya mengatur keuangan dengan baik. Namun, melakukan hal ini tentu tidak selalu semudah yang dibayangkan.
Ketika akan mengatur atau memperbaiki kondisi keuangan, kita seringkali begitu sulit untuk melakukannya, bahkan tak jarang pula kita tidak tahu bagaimana cara untuk memulai hal tersebut.