Sukses

Jonan: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik, Hanya Pencabutan Subsidi

‎Jonan mengatakan, pemerintah telah memutuskan penyaluran subsidi listrik tepat sasaran, dengan menentukan pihak yang berhak dapat subsidi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, tidak ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL). Yang ada, kata Jonan, hanya pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori mampu sebanyak 18,1 juta pelanggan.

‎Jonan mengatakan, pemerintah telah memutuskan penyaluran subsidi listrik tepat sasaran, dengan menentukan pihak yang berhak mendapatkan subsidi. Dari 23 juta pelanggan 900 VA, hanya ada 4,1 juta pelanggan yang masuk dalam kelompok miskin dan rentan miskin, sehingga ditetapkan berhak menerima subsidi.

"Bahwa pelanggan yang masuk 900 VA yang termasuk dalam daftar rumah tangga rentan miskin atau kurang mampu itu disubsidi. Jumlahnya 4,1 juta pelanggan, itu datanya di TNP2K," kata Jonan di Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Jonan melanjutkan, sedangkan sisanya yang masuk dalam kelompok Rumah Tangga Mampu (RTM) sudah tidak berhak menerima subsidi, mengalami pencabutan subsidi secara bertahap per dua bulan, sejak Januari 2017 sampai Mei 2017.‎

Mentri ESDM itu menegaskan, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu, tetapi hanya melakukan pencabutan subsidi sehingga tarif listrik mengikuti harga sebenarnya atau keekonomian.

"Nah yang lainnya subsidinya dicabut, jadi tidak ada kenaikan, sebenarnya subsidinya saja yang dicabut, Mei lalu sudah selesai," ucap Jonan.

Menurut Jonan, meski telah menyesuaikan dengan tarif keekonomian, pemerintah dan PLN ‎berusaha membuat tarif listrik menjadi lebih terjangkau. "Pemerintah dan PLN sepakat harga jual per kWh semakin lama ekonomis. Sehingga efisiensi PLN diharapkan bisa lebih baik," tutur Jonan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, PLN tidak menaikkan tarif listrik per 1 Mei, kecuali untuk golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu. Adapun untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 450 VA dan 900 VA tetap diberikan subsidi, pelanggan tersebut hanya membayar tarif sebesar Rp 605 atas penggunaan listrik 1 kilowatt hour (kWh).

Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, 450 VA sebanyak 23 juta pelanggan, ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan.

"Jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” tegas Made.