Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin menanyakan sejumlah pertanyaan mengenai pelaporan pajak antara lain:
1. Bagaimana pelaporan pajak pada form SPT 1770 S jika kondisinya adalah:- Istri ikut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami tapi suami sudah tidak bekerja lagi. Istri masih bekerja sebagai karyawan swasta, suami sudah tidak ada penghasilan lagi.
Advertisement
2. Pada form SPT 1770S:- Halaman 1, kolom identitas, biasanya jika suami bekerja, akan diisi nama suami. Sekarang jika penghasilan hanya dari istri, apakah pada kolom identitas SPT 1770S diisi nama istri saja?
- Pada lampiran I, kolom bagian C. Biasanya jika suami bekerja, akan diisi jumlah PPh yang dipotong dari nama pemotong tempat suami bekerja. Sekarang jika penghasilan hanya dari istri, apakah pada bagian ini diisi dengan nama pemotong tempat istri bekerja?
- Pada lampiran 2, kolom Bagian A poin 13, biasanya jika suami bekerja, maka penghasilan istri dari satu pemberi kerja dituliskan pada bagian ini. Akan tetapi, jika penghasilan hanya dari istri saja dan istri yang lapor SPT 1770 S, apakah bagian A poin 13 dikosongkan saja?
- Apakah harus menggunakan form SPT 1770 saja?Jika ya, apakah identitas suami yang dituliskan sebagai nama wajib pajak ataukah identitas istri saja yang masih bekerja sebagai karyawan swasta?
- Poin-poin apakah yang harus diperhatikan pada form SPT 1770 yang terkait dengan pelaporan pajak istri sebagai karyawan swasta dan suami sudah tidak bekerja atau tidak ada penghasilan lagi?
Terimakasih
micha.xxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth. Saudara Micha,Sesuai pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi baik 1770 maupun 1770S diatur bahwa penghasilan isteri dari satu pemberi kerja yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final yaitu pada Lampiran III Bagian A Angka 15 Formulir 1770 atau pada Lampiran II Bagian A Angka 13 Formulir 1770S.
Apabila suami memang tidak memiliki penghasilan dalam suatu Tahun Pajak, maka kolom-kolom isian penghasilan dan pajak penghasilan yang biasa diisi untuk penghasilan suami tidak perlu diisi dengan penghasilan dari isteri.
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja tetap dilaporkan pada pada Lampiran III Bagian A Angka 15 Formulir 1770 atau pada Lampiran II Bagian A Angka 13 Formulir 1770S.
Mengenai formulir SPT yang dipergunakan, hal itu tergantung dari sumber penghasilan Saudari.
Buku Petunjuk Pengisian SPT mengatur sebagai berikut:
1. Form 1770 digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas;b. dari satu atau lebih pemberi kerja;c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan / atau bersifat Final.; dan / atau d. dalam negeri lainnya.
2. Form 1770 S dipergunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;b. dalam negeri lainnya; dan/atauc. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan /atau bersifat final.
3. Form 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan /atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000 setahun.
Salam,Aldonius, S.E.Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan