Sukses

Genjot Investasi, Menteri Jonan Pangkas Perizinan di ESDM

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penyederhanaan perizinan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penyederhanaan perizinan. Hal ini untuk meningkatkan minat investasi di sektor energi dan pertambangan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendorong perekonomian. Realisasi investasi sektor ESDM tahun 2016 mencapai sekitar US$ 27 miliar, terdiri dari Migas US$ 9,8 miliar, Ketenagalistrikan: US$ 8,1 miliar, Mineral dan batubara: US$ 7,2 miliar, dan EBTKE: 1,6 miliar.

Penyederhanaan perizinan merupakan satu dari banyak upaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sejak akhir 2014 upaya penyederhanaan birokrasi sektor ESDM mulai dilakukan.

"Mekanismenya antara lain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau pelimpahan pengurusan ke BPKM, penghapusan izin, penggabungan izin, penyederhanaan izin, hingga membuat proses perizinan menjadi online," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Pada 2017 ini setidaknya telah diterbitkan beberapa peraturan perizinan, yaitu,‎ Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016, tentang pemberian layanan cepat perizinan 3 jam terkait infrastruktur di sektor ESDM.

Di subsektor migas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017, perizinan disederhanakan dari 104 perizinan menjadi enam perizinan. Enam perizinan tersebut yaitu dua izin terkait hulu migas yaitu izin survey umum dan pemanfaatan data migas, empat perizinan terkait hilir migas (izin pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga). ‎

‎Di subsektor mineral dan batubara (minerba), melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017, sebanyak 24 persetujuan dihapus, 38 rekomendasi dan perizinan diintegrasikan menjadi persetujuan RKAB.

Sedangkan perizinan yang semula sebanyak 117 izin diringkas menjadi enam perizinan. Dari enam perizinan tersebut hanya dua yang ditangani oleh Kementerian ESDM, empat perizinan lainnya telah dilimpahkan ke BKPM. Izin minerba yang masih ditangani Kementerian ESDM yaitu IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi.

"Jadi meski menambah Peraturan Menteri, tapi tujuannya ‎untuk menyederhanaka perizinan," ucap Jonan.

Untuk ‎di subsektor ketenagalistrikan, sebanyak 10 perizinan telah dilimpahkan ke BKPM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2014. Sebagian dari izin di BKPM tersebut, untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) sementara, dapat dikeluarkan dalam 3 jam.

"Hingga kini ada 6 pembangkit listrik yang mendapatkan IUPTL sementara dalam waktu 3 jam," tutur Jonan.

‎Sedangkan di subsektor energi baru terbarukan (EBT), sebanyak 31 perizinan dan nonperizinan telah disederhanakan menjadi 14 perizinan dan nonperizinan, di mana 4 di antaranya sudah dilimpahkan ke PTSP-BKPM.

"10 perizinan dan non perizinan yang masih ditangani Ditjen EBTKE," tutup Jonan.

Â