Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri tinggal tunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
Surat tersebut harus diajukan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing kementerian atau lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sri Mulyani mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji ke-13 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga telah diterbitkan. Maka proses pencairan THR dan gaji ke-13 ini hanya tinggal menunggu pengajuan SPM.
Advertisement
Baca Juga
"Begitu SPM (akan dicairkan). Karena Presiden sudah keluarkan (PP) dan PMK keluar, dan kita tinggal SPM-nya itu," ujar dia di Energy Building, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Menurut Sri Mulyani, cepat atau lambatnya proses pencairan ini akan bergantung pada pengajuan SPM oleh masing-masing satker K/L. Oleh sebab itu dia menghimbau agar SPM ini segera diajukan. "Kalau SPM masing-masing satker disampaikan, segera kita cairkan. Kan uangnya ada di sana," tandas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 baru bisa dilaksanakan awal pekan depan.
Menurut Askolani, Presiden Jokowi baru menandatangani pembayaran gaji ke-13 dan THR pada minggu ini. Setelah itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan pelaksanaan pembayaran. PMK ditetapkan oleh Ditjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono untuk pencairan anggarannya.
"Kemudian Satuan Kerja mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) anggaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) minggu depan. Jadi (pembayaran) mungkin awal minggu depan," ia menerangkan.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: