Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (15/6/2017), dalam PP ini disebutkan, Lembaga Non Struktural (LNS) adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah yang dibentuk dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud terdiri atas, ketua atau kepala, wakil ketua atau wakil kepala, dan sekretaris, dan atau anggota.
Advertisement
Baca Juga
Sementara pegawai non-PNS pada LNS harus memenuhi persyaratan yakni:
(a) Warga Negara Indonesia
(b) Telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat satu tahun secara terus-menerus sejak pengangkatan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan
(c) Pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada APBN
(d) Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Adapun, dalam ketentuan tersebut penghasilan ketiga belas tertinggi sebesar Rp 24,9 juta untuk ketua dan kepala. Kemudian terendah sebesar Rp 3,4 juta untuk pegawai pelaksana non-PNS pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun.
"Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan bulan Juni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Dalam hal penghasilan bulan Juni sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sesuai ketentuan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PP ini juga menegaskan, bahwa pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penghasilan ketiga belas.
Ketentuan pemberian gaji ke-13 bagi PNS LNS yang telah dibubarkan tersebut adalah:
(a) masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan
(b) masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni.
"Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya," bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PP ini.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Juni 2017.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: