Sukses

RI dan Hong Kong Kerja Sama Tukar Informasi Keuangan soal Pajak

Kini Ditjen Pajak memilki akses mendapatkan informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang punya rekening keuangan di Kong Kong.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, bekerja sama dengan Hong Kong untuk pertukaran informasi keuangan terutama tujuan perpajakan.

Pertukaran informasi keuangan ini melalui penandatanganan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong Wong Kuen-fai pada Jumat (16/6/2017).

Dengan penandatanganan BCAA, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong.

Informasi keuangan yang diperoleh dari Hong Kong itu akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan, sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangan di luar negeri.

Perjanjian pertukaran informasi keuangan secara bilateral antara Indonesia dan Hong Kong ini dimungkinkan setelah pada 8 Mei 2017, pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan (Perppu Nomor 1/2017) yang mengatur mengenai wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari lembaga keuangan di seluruh Indonesia. Selain itu, wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas berwenang di negara atau yurisdiksi lain.

Hong Kong sendiri telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan AEOI secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitranya dan akan bertukar informasi pertama kali pada 2018.

Hong Kong juga mengesahkan peraturan domestik (legal framework) untuk pelaksanaan AEOI yaitu Inland Revenue (Amendment) Nomor 3 Ordinance 2016 yang berlaku efektif pada 30 Juni 2016.

Penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan AEOI dengan Hong Kong, mengingat berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hong Kong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia mencapai US$ 2,2 miliar dalam 1.137 proyek pada 2016.

Selain itu, berdasarkan data hasil program amnesti pajak, Hong Kong menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi sebesar Rp 16,31 triliun dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 58,15 triliun.

Dengan kerja sama ini, Indonesia membuktikan kesungguhan untuk memenuhi komitmen global dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super kaya dengan tidak melaporkan penghasilan dan harta meraka yang berada di negara lain.

Ditjen pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar sebagai sumber pembiayaan pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih makmur dan adil.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Â