Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemerintah tetap melarang kapal-kapal eks asing menangkap ikan di perairan Indonesia.
Dirinya konsisten menjalankan kebijakan tersebut untuk melindungi laut Indonesia. "Kalau kapal eks asing mau jalan lagi di Indonesia, ya tidak bisa. Jadi kalau ditanya next kebijakan, ya kapal eks asing tidak bisa beroperasi di Indonesia," kata Susi di kantornya, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Kapal eks asing adalah kapal yang dibeli pengusaha Indonesia untuk dioperasikan lagi menangkap ikan di laut ini. Susi menilai, kapal-kapal tersebut merupakan bukti alat kejahatan, yang seharusnya ditenggelamkan. Namun, pemerintah masih berbaik hati tidak menenggelamkan seluruhnya.
Advertisement
Baca Juga
"Itu kapal kan bukti alat kejahatan (maling ikan), masa dipakai jalan lagi, ya tidak boleh. Kita sudah berbaik hati sama pemilik kapal asing untuk tidak kita tenggelamkan, karena menerima bahwa praktik selama bertahun-tahun ini juga melibatkan banyak aparat pemerintah kita," terang Susi.
Jika berkaca pada ketentuan hukum, ia mengaku, kapal-kapal pencuri ikan ini harus dimusnahkan atau disita negara lantaran digunakan untuk mencuri ikan di perairan Indonesia selama puluhan tahun.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 menyebut kapal eks asing tidak diperbolehkan masuk ke usaha perikanan tangkap.
"Kita memberikan semacam pengampunan untuk keluar. Tapi kalau mereka lobi-lobi terus, memaksa Gubernur, bekas pensiunan pejabat, pejabat supaya bisa beroperasi lagi, ya tidak bisa. Pejabat Indonesia harus mengerti kita sudah sangat baik untuk tidak mempidanakan semua ini kalau sudah patuh dan mau berhenti. Tapi kalau tidak mau, ya kita tenggelamkan," tegas Susi.
"Kedaulatan wilayah laut perikanan sudah diakui dunia. Ikan memang benar tidak punya agama dan kebangsaan, tapi wilayah kita punya kedaulatan yang tidak bisa ditawar-tawar. Siapa yang mencuri, kita tangkap," Susi menegaskan.
Simak video menarik berikut ini: