Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menduga ada jebakan permainan pada kasus importasi garam yang menyeret Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono. Sebagai tindak lanjut kasus ini, pihaknya membuat kebijakan yang mementingkan masa depan petani garam dan masyarakat.
Susi menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya merekomendasikan impor garam konsumsi, bukan garam industri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-Dag/Per/2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Dalam aturan ini, impor garam konsumsi dapat dilakukan oleh BUMN di usaha garam setelah mendapat penugasan dari Menteri BUMN dan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan. BUMN yang dimaksud adalah PT Garam.
Advertisement
"Ini mengubah dari dulu yang semua boleh impor, tapi dijadikan satu pintu untuk pengontrolan. Kemudian ada penyalahgunaan, apa indikasi ada permainan yang menjebak sana sini, kelihatan sekali," tegas Susi di kantornya, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Baca Juga
Dugaan Susi mengarah pada pihak-pihak tertentu yang tidak senang impor garam konsumsi tertutup bagi para importir, karena hanya bisa dilakukan PT Garam. "Di sini kemungkinannya bisa banyak. Yang dulu biasa impor, comfort zone hilang sehingga membuat laporan, bisa saja. Saya belum lihat PT Garam melakukan kesalahan dalam hal ini," ujar dia.
Namun demikan, Susi enggan berspekulasi lebih jauh. KKP menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Pihaknya juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Bareskrim Polri dan kasus ini perlu pendalaman lebih lanjut.
"PT Garam di sini masuk impor garam, tujuannya menjaga pasokan dan kebutuhan berimbang, supaya tidak merugikan petani garam. Ingat kan perang kita selama 2 tahun, sampai akhirnya impor garam konsumsi diatur. Tapi kalau bocor di garam industrinya, sama saja sih," ujar dia.
Susi mengaku, pemerintah akan terus konsisten memperbaiki tata niaga pangan, termasuk garam. Ia mengatakan, ke depan akan membuat kebijakan demi menjaga petani garam dan memastikan BUMN hadir untuk menjaga suplai dan permintaan agar harga tidak anjlok atau terlalu mahal. Sayangnya, Susi enggan membeberkan apa yang harus diperbaiki dalam tata niaga ini.
"Kartel pangan di Indonesia luar biasa besar, tidak mudah menggantikannya. Kita buat sesuatu untuk memperbaiki supaya tidak terlalu kartelisasi. Tapi kasus ini juga tidak boleh menyurutkan spirit pemerintah memperbaiki tata pangan, ini yang harus dilanjutkan," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam Achmad B pada Sabtu 10 Juni 2017. Penangkapan dilakukan setelah AB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi.
Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â
Â