Sukses

BPOM Tarik Mi Instan Asal Korea Selatan yang Mengandung Babi

Pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan dan gambar.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan beberapa produk impor pangan olahan berupa mi instan asal Korea Selatan (Korsel) yang selama ini telah beredar di masyarakat menyalahi ketentuan sehingga harus ditarik dari peredaran.

Produk tersebut diketahui mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi. Sayangnya importir tak mencantumkan tanda khusus berupa tulisan mengandung babi dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Dalam keterangannya, Minggu (18/6/2017), BPOM menegaskan jika menerbitkan izin edar produk makanan setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi, serta label.

Sesuai aturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016, menyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan mengandung dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

"Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi," jelas BPOM dalam keterangannya. 

Sayang, dari pengecekan label diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan mengandung babi. Importir juga tidak menginformasikan kepada BPOM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi.

"Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran," mengutip keterangan BPOM.

Produk mi instan yang ditarik tersebut antara lain:

1. Samyang, mi instan U-dong dengan izin edar BPOM RI ML 231509497014, yang diimpor PT Koin Bumi

2. Nongshim, mi instan (Shim Ramyun Black) dengan izin edar BPOM RI ML 231509052014, yang diimpor PT Koin Bumi

3. Samyang, mi instan Rasa Kimchi dengan izin edar BPOM RI ML 231509448014, yang diimpor PT Koin Bumi

4. Ottogi, mi instan (Yeul Ramen) dengan izin edar BPOM RI ML 231509284014, yang diimpor PT Koin Bumi

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi.
 
BPOM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu "Cek KLIK". Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.



Â