Sukses

Buru Harta WNI di Luar Negeri dan RI, Sri Mulyani Incar Rp 185 T

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, pemerintah akan menyasar negara-negara yang kerap menjadi tempat praktik penghindaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menargetkan dapat mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp 185 triliun di tahun ini dari kegiatan ekstensifikasi di dalam maupun luar negeri.

Pemerintah mengandalkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk memburu harta-harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang diparkir di negara surga pajak atau tax haven.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan menyasar negara-negara yang kerap menjadi tempat praktik penghindaran pajak. Berdasarkan data realisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty maupun data lain, Ia menuturkan, Singapura menjadi tujuan favorit penghindaran maupun pengelakkan pajak.

"Sebesar 65 persen dari deklarasi aset di tax amnesty, berasal dari WNI di Singapura, lalu Hong Kong, Macau, dan Inggris (United Kingdom). Kita memprioritaskan negara-negara ini untuk mencegah Base Erotion Profit Shifting (BEPS)," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Ditjen Pajak, Ia mengakui sudah menjalin kerja sama dengan Hong Kong untuk pertukaran informasi keuangan terutama tujuan perpajakan. Selanjutnya, Sri Mulyani bilang, menyusul dengan otoritas pajak Swiss pada pekan depan, kemudian Macau. Ke depan, pemerintah Indonesia melalui Ditjen Pajak juga akan bertukar informasi dengan Singapura.

"Dari data tax amnesty, orang-orang super kaya atau entitas di Indonesia melakukan berbagai macam cara untuk menghindari pajak yang selama ini tidak terdeteksi, sangat sulit dilacak. Ini kesulitan besar, jadi dengan AEoI, kita bisa mencegah banyak sekali praktik penghindaran pajak yang dilakukan pembayar pajak," tegas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak menyebut secara spesifik potensi penerimaan pajak dari hasil berburu harta WNI di luar negeri. Namun Sri Mulyani memperkirakan, pemerintah bisa mengumpulkan lebih dari Rp 185 triliun dari kegiatan ekstensifikasi pajak dari dalam maupun luar negeri.

"Secara umum, seluruh ekstensifikasi di dalam, luar negeri, dan by sektoral, total bisa memperoleh lebih dari Rp 185 triliun. Ini ekstensifikasi berdasarkan apa yang sudah disisir dari data yang sudah diperoleh dari tax amnesty maupun sumber lain," ujar Sri Mulyani. 

 

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Â