Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tidak akan menanggung kerugian PT Pertamina (Persero) dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) Premium penugasan dan Solar bersubsidi akibat kenaikan harga minyak dunia. Alasannya, pemerintah sudah mematok subsidi BBM, khusus Solar sebesar Rp 500 per liter di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
"Harga minyak pada awal tahun memang naik, sehingga menyebabkan harga Premium dan Solar yang ditetapkan pemerintah menjadi jauh di bawah harga keekonomiannya," tegas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, seperti ditulis Selasa (20/6/2017).
Baca Juga
Sri Mulyani mengaku, selisih antara harga jual dan harga keekonomian Premium dan Solar pernah mencapai Rp 1.250 per liter. Saat ini, harga jual BBM Premium penugasan Rp 6.450 per liter dan Solar subsidi Rp 5.150 per luter.
Advertisement
Akan tetapi, katanya, pemerintah sudah mematok subsidi energi sebesar Rp 77,3 triliun di APBN 2017. Terdiri untuk subsidi BBM, listrik, dan elpiji 3 kilogram (kg). Khusus untuk BBM, subsidi hanya dialokasikan untuk Solar sebesar Rp 500 per liter.
"Di UU APBN 2017, subsidi Premium Rp 0 dan Solar Rp 500 per liter. Kalau ada perbedaan (harga) begini, maka yang harus menanggung adalah Pertamina sendiri. Tentu kalau Pertamina menghadapi persoalan, lalu membutuhkan suntikan dana, maka bisa dibahas di APBN Perubahan," Sri Mulyani menerangkan.
Namun demikian, Sri Mulyani lebih jauh menuturkan, fokus pemerintah adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan menjaga APBN tetap sehat. Oleh karenanya, ia memastikan bahwa nantinya di RAPBN Perubahan 2017, pemerintah tetap berpatokan pada anggaran subsidi energi yang sudah disepakati.
Apalagi, sambungnya, harga minyak dunia kembali turun sejak akhir Mei ini sehingga selisih harga jual dan harga keekonomian semakin mengecil. "Pertamina pernah menikmati harga jual yang lebih tinggi dari harga keekonomian, jadi dapat surplus. Ketika sekarang sedikit defisit, Pertamina supaya me-manage cashflow-nya," saran Sri Mulyani.
Â