Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik sampai Desember 2017. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jonan mengatakan, Presiden Jokowi telah meminta Kementerian ESDMÂ dan PT PLN (Perero) agar tarif listrik untuk semua golongan tidak berubah dari 1 Juli sampai 31 Desember 2017.
"Ini sesuai arahan Bapak Presiden, tarif listrik per 1 Juli sampai 31 Desember tidak ada yang naik,"‎ kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Advertisement
Baca Juga
Untuk merealisasikan permintaan presiden, PLN akan melakukan efisiensi dan didukung dengan penurunan harga energi primer di antaranya gas dan batu bara.
"PLN diminta untuk melakukan efisiensi. Di samping itu diharapkan ada penurunan energi primer seperti batu bara atau gas sehingga tarif listrik bisa menurun," kata dia.
Jonan mengungkapkan, keputusan tidak ada kenaikan tarif listrik juga berlaku untuk golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) yang telah mengalami pencabutan subsidi dan mengikuti tarif penyesuaian. "Termasuk penyesuaian 900 VA yang sampai Mei (pencabutan subsidinya sudah selesai," tutup Jonan.
Dengan keputusan tersebut, tarif bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) tetap di Rp 1.467,28 per kilowatt hour (kWh) dan tarif listrik Tegangan Menengah (TM) tak berubah di Rp 1.114,74 per kWh.
Untuk tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) tetap di Rp 996,74 per kWh dan tarif listrik di Layanan Khusus ada di Rp 1.644,52 per kWh.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: