Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penandatanganan perjanjian pertukaran informasi keuangan khususnya dalam hal perpajakan dengan Singapura dan Swiss. Rencananya perjanjian tersebut akan dilaksanakan usai Lebaran 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelesaikan seluruh persyaratan terkait pertukaran informasi ini. Dirinya berharap setelah Lebaran perjanjian tersebut bisa ditandatangani.
Baca Juga
"Pokoknya kita selesaikan semua ini dulu. Sesudah Lebaran kita rencanakan kembali," ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Advertisement
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan ‎selain dengan Singapura, Indonesia juga akan melakukan perjanjian pertukaran informasi keuangan dengan Swiss.
"Singapura setelah Lebaran. Swiss harusnya besok tapi karena ada persyaratan dari pemerintah Swiss yang belum siap, dia minta delay setelah Lebaran. Ini t‎inggal tanda tangan saja. Ada kesalahan mereka, kita dianggap ikut yang 2019, padahal 2018. Tadi itu draft-nya dia 2019. Draft-nya sudah ada, saya tinggal tanda tangan saja ‎kata dia," jelas dia.
Sementara dengan Singapura, lanjut Ken, sebelumnya Negeri Singa tersebut mensyaratkan agar Indonesia melakukan perjanjian tersebut dengan Hong Kong. Setelah itu, Singapura baru mau melakukan perjanjian yang sama dengan Indonesia.
"Jadi nggak usah nego, Singapura langsung saja, mereka mau. Kan Ibu Menteri bilang ini bukan untuk kepentingan Indonesia saja, tapi seluruh dunia. ‎Pokoknya Singapura minta kalau Hong Kong sudah. Kan Hong Kong sudah saya lakukan," tandas dia.