Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengubah batas gaji pokok bagi masyarakat yang akan mengajukan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR Bersubsidi. Sebelumnya batas maksimal gaji untuk mendapat fasilitas tersebut sebesar Rp 4 juta dan akan dinaikkan
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, saat ini dirinya masih membahas hal tersebut dengan sejumlah pihak terkait. Menurut dia, dibutuhkan waktu yang panjang untuk memutuskan perubahan batas gaji ini.
Baca Juga
"Zonasi masih kita bahas. Mungkin agak panjang karena melibatkan banyak stakeholder," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Advertisement
Lana menyatakan, pihaknya akan memetakan berbagai kriteria penerima FLPP. Sejumlah aspek akan menjadi pertimbangan dalam perubahan ini, antara lain penghasilan individu maupun keluarga, sampai dengan mengacu pada standar upah minimum regional dan standar hidup layak di berbagai daerah.
"Zonasi jadinya per daerah. Ada koefisien faktor pengali dikali UMP-nya. Di beberapa daerah akan dinaikkan (dari Rp 4 juta). Tapi sementara tahun ini tetap Rp 4 juta dan Rp 7 juta," kata dia.
Dia mengungkapkan, perubahan batas gaji pokok tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR dan akan disosialisasikan terlebih dulu. Jika dinilai efektif, hal tersebut akan diberlakukan pada tahun depan.
"Draft Permen sudah jadi. Kita masih harus sosialisasi ke bank-bank, stakeholder, bagaimana tanggapannya. Pokoknya kalau efektif, semua perubahan ini berlaku 2018. Sekarang masa evaluasi dan mensosialisasikan," tandas dia.
Â