Sukses

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Baru, Cek Daftarnya

Pemerintah telah menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium khusus penugasan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium khusus penugasan, solar bersubsidi, dan minyak tanah bersubsidi, untuk periode Juli hingga September 2017. Harga tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.

Dikutip Liputan6.com, Kamis (22/6/2017), dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, berikut ini harga BBM baru:

1. Minyak tanah (Kerosene) bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter,sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)‎.

2. Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter, sudah termasuk PPN‎ dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

3. Harga jual eceran Jenis BBM khusus  Penugasan untuk jenis Premium RON 88, untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali), ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter, sudah termasuk PPN dan PBBKB.

Harga tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Berlaku 3 bulan

Keputusan tersebut sudah ‎berdasarkan pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.

Harga BBM yang berlaku sejak 1 Juli 2017 sampai tiga bulan ke depan tersebut tidak berubah dari penetapan harga BBM penugasan dan bersubsidi pada April 2017 sampai Juni 2017.

Sebelumnya, ‎Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan perihal harga BBM jenis Premium dan solar bersubsidi.

Harga BBM bersubsidi yang akan diumumkan tersebut untuk periode Juli sampai waktu yang telah ditetapkan. "Bapak presiden akan mengumumkan sendiri‎," kata Jonan, kemarin.

3 dari 3 halaman

Ada banyak jenis BBM

Saat ini banyak pilihan BBM untuk transportasi. Oleh akrena itu masyarakat perlu memahami jenis-jenis BBM tersebut agar tidak salah memilih sehingga justru merusak mesin.

"Karena jenis BBM beragam, masyarakat perlu terus diberi penjelasan detail terkait pengklasifikasian jenis BBM yang beredar,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.

Sebagai contoh, masih ada anggapan bahwa jenis bensin (gasoline) Research Octane Number (RON) 88 identik dengan sebutan Premium. Padahal, Premium sendiri merupakan sebuah merk dagang dari produk bensin RON 88 milik Pertamina.

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, bensin RON minimum 88 yang didistribusikan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) disebut sebagai BBM Khusus Penugasan, yang harganya ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM bersamaan dengan jenis BBM tertentu berupa minyak tanah dan solar dengan harga masing-masing sebesar Rp 2.500 per liter untuk minyak tanah, Rp 5.150 per liter untuk solar, dan Rp 6.450 per liter untuk jenis BBM khusus penugasan.

Sementara, di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali), harga eceran untuk BBM Premium di Stasiun Pengisian BahanBakar Umum (SPBU) Pertamina sebesar Rp 6.550 per liter, bukan Rp. 6.450 per liter sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Hal tersebut karena, Premium yang diecerkan di wilayah Jamali juga bukanlah merupakan BBM khusus penugasan, namun masuk kategori BBM umum yang harganya ditetapkan oleh Pertamina dengan tetap berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.