Liputan6.com, Jakarta BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) berpotensi kehilangan Rp 60 miliar akibat tidak bisa dicairkannya Performa Bond. Hal ini sebagai konsekuensi atas ketidakmampuan PT Bumigas Energi membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi.
"Potensi kerugian yang sudah di depan mata adalah senilai Rp 60 miliar, karena tidak bisa dicairkannya performa bond Geo Dipa," kata Corporate Secretary Geo Dipa Endang Iswandini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Baca Juga
Endang mengatakan, pihak Geodipa terus melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait persoalan tersebut.
Advertisement
Audiensi yang dilakukan oleh manajemen Geo Dipa kepada KPK ini merupakan yang kedua kali, setelah pertemuan pertama pada 19 Januari 2017. Bahkan pimpinan KPK, yaitu Saut Situmorang dan Wawan Wardana juga sudah melakukan inspeksi langsung ke lapangan panas bumi Dieng (Jateng) dan Patuha (Jabar).
Menurut Endang, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), karena Bumigas tidak bisa memenuhi komitmennya untuk membangun panas bumi sesuai dengan yang dijanjikan, mestinya Geo Dipa bisa mencairkan asuransi senilai Rp 60 Miliar.
"Namun Perfomance Bond tidak bisa dicairkan karena pihak asuransinya sudah tutup beroperasi, dan sayangnya pihak Otioritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saar ini belum dapat menelusurinya lagi," kata Endang.
Dikatakan Endang, KPKÂ akan mengawasi jalannya persidangan kasus Pidana mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa yang dianggap terlalu lama prosesnya, dan dinilai tidak bisa dikategorikan sebagai kasus Pidana.
"Dalam kasus ini yang dirugikan dan menjadi korban adalah negara dan Geo Dipa, karena Bumigas tidak memenuhi komitmen sesuai dengan yang diperjanjikan, tapi kita yang repot karena disengketakan," katanya.
Â