Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menerima keputusan pemerintah terhadap kebijakan baru‎ harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium penugasan, solar dan minyak tanah bersubsidi.
Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengatakan, ‎keputusan pemerintah tidak mengubah harga tiga jenis BBM tersebut memang berdampak pada Pertamina, lantaran harga premium penugasan dan solar bersubsidi yang ditetapkan sudah jauh lebih rendah di bawah harga keekonomian.
"Sekarang keekonomian premium di atas Rp 7 ribu per liter, solar Rp 7.200 per liter. Didorong subsidi Rp 500 per liter jadi solar sekarang (harga sebenarnya) Rp 6.700 per liter," kata Iskandar, saat melepas pemudik di Taman Mini lndonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Advertisement
Baca Juga
Iskandar menuturkan, Pertamina menerima keputusan pemerintah, meski badan usaha yang bertugas menyalurkan BBM penugasan dan bersubsidi tersebut, menanggung selisih antara harga keekonomian dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
‎"Itu dampaknya kami harus jual di bawah keekonomian. Sekarang yang menanggung selisihnya masih Pertamina‎," ungkap Iskandar.
Iskandar melanjutkan, Pertamina akan melakukan yang ditetapkan pemerintah, karena Pertamina milik negara. Namun, dia berharap pemerintah memberikan kompensasi karena telah menjalankan keputusan tersebut.
"Pasti berdampak ke kami,‎ tapi sekali lagi kami milik rakyat, milik negara. Kami ditugaskan kami terima, tapi nanti diberikan kompensasi apa kami tidak tahu," tutur Iskandar.
‎Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium khusus penugasan, Solar bersubsidi dan minyak tanah bersubsidi, untuk periode Juli sampai September 2017. Harga tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.
Dikutip Liputan6.com, dari Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, berikut ini harga BBM baru.‎
1. Minyak tanah (Kerosene) bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter,sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)‎.
2. Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter, sudah termasuk PPN‎ dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
3. Harga jual eceran Jenis BBM khusus Penugasan untuk jenis Premium RON 88, untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali), ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter, sudah termasuk PPN dan PBBKB.
Harga tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.
Keputusan tersebut sudah ‎berdasarkan pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.
Harga BBM yang berlaku sejak 1 Juli 2017 sampai tiga bulan ke depan tersebut tidak mengalami perubahan, dari penetapan harga BBM penugasan dan bersubsidi pada April 2017-Juni 2017.