Sukses

Alasan Tarif Taksi Online di Jawa Lebih Rendah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menerangkan, tarif taksi online dibagi dua wilayah.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif taksi online yang berlaku mulai Sabtu ini (1/7/2017). Tarif taksi untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali lebih rendah dibanding wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menerangkan, tarif taksi online dibagi dua wilayah. Dari keduanya, tarif taksi di wilayah I  tercatat lebih murah dari wilayah II.

Adapun pada wilayah I, tarif bawahnya ditetapkan Rp 3.500 per kilometer (km) dan tarif atas Rp 6.000 per km. Sementara wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per km dan atasnya Rp 6.500 per km.

Pudji mengungkapkan, tarif yang lebih murah di wilayah I dibanding dengan wilayah II karena menimbang biaya operasional kendaraan (BOK).

"Itungannya gimana, ada yang namanya BOK. Biaya operasional kendaraan, di situ ada bannya, sparepart segala macam itu. Itu dihitung. Kenapa di Jawa lebih murah batasannya karena membelinya sparepart-nya gampang," kata dia di Monas Jakarta, Sabtu (1/7/2017).

Hal ini berbeda dengan wilayah II, yang dinilai memiliki biaya operasional lebih mahal. "Kenapa di luar Jawa, wilayah 2 mahal tarif bawahnya karena beli sparepart-nya lebih mahal," ungkap dia.

Untuk diketahui, penerapan tarif ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Simak video menarik berikut ini: