Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi tarif taksi online dalam 6 bulan. Adapun tarif taksi online ditetapkan dengan membagi dua wilayah.
Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali di mana tarif batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000 per km. Sementara wilayah II yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Besaran tarif batas bawah di wilayah II, yakni Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km.
"Ada (evaluasi), nanti 6 bulan kita evaluasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Monas Jakarta, Sabtu (1/7/2017).
Baca Juga
Tarif taksi online merupakan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa poin yang memerlukan transisi selama 3 bulan. Poin itu di antaranya mengenai tarif batas bawah dan atas, kuota, dan pengenaan pajak.
"Kalau kuota juga sudah kita mintakan ke daerah, daerah usulkan ke kita. Nanti kita memberikan rekomendasi berapa daerah memerlukan," ujar dia.
Soal perpajakan, lanjut Pudji, telah diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kalau pajak enggak ada masalah, ada ketentuan kaitan dengan Kemenkeu," tutup dia.
Advertisement
Simak video menarik berikut ini: