Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif taksi online terhitung 1 Juli 2017. Aturan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan tarif taksi online melalui tarif batas bawah dan atas berdasarkan pengeluaran. Serta, memperhitungkan persaingan usaha.
Baca Juga
"Kita bersama menghitung, penghitungan itu adalah dihitung dengan dasar pengeluaran opex dan capex dan penghitungan berusaha untuk membuat industri taksi sehat. Bukan memikirkan short term tapi long term," kata dia di Kemenhub Jakarta, Senin (3/7/2017).
Advertisement
Ketentuan soal tarif ini dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.
Dalam ketentuan itu, tarif dibedakan menjadi 2 wilayah sebagaimana tercantum pada Pasal 2. Besaran tarif wilayah 1 yaitu Sumatera, Jawa dan Bali ialah Rp 3.500 per km untuk batas bawah dan batas atasnya Rp 6.000 per km. Kemudian, wilayah 2 meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua batas bawahnya Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.
"Tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing Provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 60 (enam puluh rupiah) perorang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40 (empat puluh rupiah) perorang," bunyi Pasal 3.
Di dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan untuk menjamin kelangsungan usaha angkutan sewa khusus maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 6 bulan.
"Apabila terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha angkutan yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka evaluasi dapat dilakukan sebelum periode 6(enam) bulan," bunyi Pasal 4 ayat 2.
Di aturan itu dijelaskan, Gubernur dan Kepala Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi melalukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan melalui media cetak dan/atau media elektronik.