Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan serius mengawasi taksi online dalam menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Regulasi ini merupakan payung hukum operasi taksi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto berharap, penerapan aturan ini berjalan lancar dan baik. Untuk pengawasannya, dia menuturkan akan melakukan monitoring lapangan. Bisa saja, ujar dia, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memesan taksi online untuk melihat apakah ketentuan ini dijalankan.
Baca Juga
"Pengawasannya seperti selama di lakukan kita monitoring di lapangan. Bisa saja tiba-tiba Pak Menteri pesan salah satu perusahaan taksi online bisa, naik, kan orang nggak tau," ujar dia.
Advertisement
Dari situ, lanjut Pudji, bisa diketahui apakah semua aturan dijalankan dengan baik termasuk soal tarif.
"Berdasarkan hitungan harganya Pak Menteri bisa menyimpulkan berapa per km itu. Kalau masih sesuai dengan yang lama sebelum PM 26 berarti ada catatan belum mengubah," ujar dia.
Pudji menuturkan, atas restu Menteri Perhubungan kemungkinan akan dibentuk tim monitoring di lapangan. Atau, pemerintah bisa mendorong peran masyarakat terkait jalannya Permenhub 26 ini.
"Masyarakat juga boleh menyampaikannya pasti ada pro dan kontra," ungkap Pudji.
Pudji mengatakan, pelaku taksi online bisa mendapat sanksi jika tidak menjalankan aturan. Salah satu sanksi yang berat ialah pemblokiran aplikasi.
"Kita tetap melakukan koordinasi kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena bagaimana penegakan hukum akhirnya Kominfo yang jelas melakukan katakanlan block dan sebagainya. Ini sudah ada prosedurnya, aturannya baik PM 26 baik UU ITE," tutup dia.