Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungann (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk taksi online. Penetapan tersebut mulai berlaku mulai 1 Juli 2017.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan Kemenhub harus melakukan pengkajian ulang mengenai pentarifan ini.
"Terkait tarif kemenhub harus mengkaji secara mendalam, apakah tarif taksi aplikasi murahnya karena efisiensi atau banting harga. Kalau karena efisiensi maka tidak boleh diintervensi. Justru harus diadopsi dan tarif taksi meter harus dievaluasi, kenapa selama ini mahal," papar Tulus kepada Liputan6.com, Selasa (4/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu jika tarif murah yang diterapkan taksi online selama ini karena banting harga, maka harus ada intervensi agar ada persaingan yang sehat dari sisi usaha. Dengan begitu industri transportasi di Indonesia akan lebih maju tanpa harus meningkatkan tarif bagi masyarakat.
Diakui Tulus, memang selama ini taksi online belum memiliki standar pelayanan minimal. Hal ini lah yang seharusnya diikuti oleh otoritas usai penetapan tarif tersebut.
"Taksi aplikasi bagaimanapun lebih memberikan kepastian konsumen baik soal tarif, jarak tempuh dan waktu tempuh. Namun demikian taksi online belum punya pelayanan minimal yang jelas. Ini yang harus diatur," tegas dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, penetapan tarif taksi online mengacu pada usulan kepala daerah. Pemerintah kemudian membagi dua wilayah.
Wilayah pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Adapun besaran tarif batas bawah di wilayah I yakni Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km.
Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua. Besaran tarif batas bawah di wilayah II, yakni Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km.
"Memang berdasarkan usulan daerah, masing-masing gubernur, kepala daerah mengusulkan ke pemerintah pusat sudah kita evaluasi, kita sudah samakan. Ada pembagian wilayah 1 dan 2," kata dia
Penerapan tarif taksi online ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: