Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi beberapa catatan terhadap keputusan Kementerian Perhubungan terhadap tarif batas atas dan bawah yang diterapkan untuk taksi online per 1 Juli 2017.
Pertama, dengan adanya penetapan tarif ini, diharapkan taksi konvensional yang selama ini beroperasi bisa lebih transparan dalam hal pentarifan kepada para pelanggan.
"Taksi meter atau konvensional juga harus mengadopsi pola-pola pelayanan taksi aplikasi. Yakni soal transparansi tarif, jarak, tujuan dan waktu tempuh," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Liputan6.com, Selasa (4/7/2017).
Advertisement
Tulus menambahkan, sebenarnya selama ini taksi-taksi online tersebut sudah menerapkan sistem tarif batas atas dan batas bawah. Hanya saja nominal disesuaikan dengan banyaknya permintaan pengguna.
Dalam hal ini, tarif taksi online akan mahal ketika jumlah permintaan banyak, kemudian juga tarif itu akan murah saat permintaannya tidak banyak. Hal ini sering diterapkan saat jam berangkat dan pulang kerja.
Baca Juga
"Sebenarnya tarif taksi aplikasi juga tidak murah-murah amat, karena pada jam-jam sibuk mereka menerapkan high fare yang jauh lebih mahal dibanding taksi meter," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, penetapan tarif taksi online mengacu pada usulan kepala daerah. Pemerintah kemudian membagi dua wilayah.
Wilayah pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Adapun besaran tarif batas bawah di wilayah I yakni Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km.
Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua. Besaran tarif batas bawah di wilayah II, yakni Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km.
"Memang berdasarkan usulan daerah, masing-masing gubernur, kepala daerah mengusulkan ke pemerintah pusat sudah kita evaluasi, kita sudah samakan. Ada pembagian wilayah 1 dan 2," kata dia.
Penerapan tarif taksi online ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"1 Juli sudah ditetapkan PM 26 berlaku sebenarnya nggak ada masalah, sudah diundangkan 3 bulan lalu. Transisi pertama terkait masalah KIR, stiker. Sekarang masalah tarif, kuota dan STNK," ujar dia.
Dia menuturkan, penetapan tarif ini merupakan kesepakatan dengan pemangku kepentingan. "Kita sudah sepakat dengan pengusaha online, Organda, siap melaksanakan PM 26," tutup dia.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: