Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia harus memberikan manfaat untuk Indonesia. Freeport harus tunduk dengan ketentuan perpajakan yang berubah-ubah atau prevailing apabila memilih status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini disampaikannya usai Penandatanganan Joint Declaration Pertukaran Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dengan pemerintah Swiss di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Baca Juga
Sri Mulyani menuturkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan koordinasi antar Kementerian yang berkaitan dalam renegosiasi kontrak dengan Freeport. Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Advertisement
Adapula Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, serta pejabat Eselon I dan II kementerian terkait.
"Dalam renegosiasi kontrak ada 4 komponen yang dibahas apakah ada perpanjangan kontrak, pembangunan smelter, divestasi saham, dan menyangkut penerimaan negara," jelas Sri Mulyani.
Tim teknis renegosiasi kontrak yang dipimpin Menteri ESDM, diakui Sri Mulyani, sudah melakukan pertemuan intensif membuat satu paket perundingan untuk Freeport Indonesia. "Dengan begitu, kita bisa mendapatkan manfaat paling maksimal dalam kontrak jangka panjang," ia menerangkan.
Lebih jauh Sri Mulyani menuturkan, pemerintah masih terus mendiskusikan ke-4 komponen dalam renegosiasi kontrak dengan Freeport. "Tim teknis akan memfinalkan, karena informasi dari para menteri hari ini relatif sama," ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sri Mulyani menegaskan, Freeport Indonesia harus menunaikan kewajiban pajak secara prevailing jika menggunakan status IUPK. Untuk diketahui, IUPK sementara anak usaha Freeport McMoran itu akan berakhir pada Oktober 2017.
"Di Undang-undang secara jelas perubahan status menjadi IUPK berarti menghendaki adanya prevailing law. Yang artinya kita akan hitung berdasarkan kewajiban perpajakan berbasis pada UU Perpajakan saat ini," paparnya.