Sukses

Dirjen Minerba: Freeport Belum Ajukan Perpanjangan Masa Operasi

Freeport juga belum ‎mengajukan perpanjangan masa operasi setelah kontraknya habis pada 2021,

Liputan6.com, Jakarta ‎Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pemerintah belum memberikan perpanjangan masa operasi untuk PT Freeport Indonesia, setelah kontraknya berakhir pada 2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, ‎belum ada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia, terkait perpanjangan masa operasi perusahaan tambang asal Amerika Seriat tersebut, dalam negosiasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak.

‎"Belum (ada‎ kesepakatan)," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Bambang melanjutkan, Freeport juga belum ‎mengajukan perpanjangan masa operasi setelah kontranya habis pada 2021. Karena itu, dia menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan untuk memperpanjang masa operasi Freeport.

‎"Belum ada itu dia (Freeport) saja belum mengajukan, kan belum mengajukan," ucap Bambang.

Menurut Bambang, kalaupun Freeport telah mengajukan perpanjangan masa operasi, pemerintah harus melakukan evaluasi terlebih dahulu, jadi belum tentu permohonan yang diajukan perusahaan tersebut langsung dikabulkan.
"Loh ya perpanjangan pengajuan kan hak mereka (Freeport) tapi nanti keputusannya pemerintah yang memutuskan," paparnya.

‎Bambang mengungkapkan, jika mengacu pada Undang-Undang 4 Tahun 2009, tentang pertambangan Minerba, perpanjangan masa operasi berlaku 2 X 10 tahun. Jadi jika masa operasi Freeport diperpanjang setelah 2021, maka masa operasi akan habis pada 2031 kemudian diperpanjang kembali sampai 2041.

"Ya kalau Undang-Undangnya bilang 2x10, ya 2x10 lah," tutup Bambang.