Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution rapat bersama untuk membahas implementasi paket kebijakan ekonomi jilid 15. Paket Kebijakan Ekonomi ini memfokuskan perbaikan sistem logistik.
Rapat koordinasi ini berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/7/2017). Sri Mulyani usai rapat selama satu jam tidak banyak berkomentar mengenai hasil rakor.
"Kita bahas sama Pak Menko untuk persiapan paket ke-15. Mengenai larangan terbatas (lartas), mengenai INSW dan tata niaga termasuk di dalamnya," kata Sri Mulyani yang langsung meninggalkan halaman kantor Kemenko Bidang Perekonomian.
Advertisement
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional pada 15 Juni lalu.
“Porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40 persen dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72 persen adalah ongkos transportasi,” ucap Darmin.
Kebijakan ini juga akan meningkatkan kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, melalui upaya:
(i) pengurangan biaya operasional jasa transportasi (ii) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (iii) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan;
Selanjutnya (iv) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (v) pengembangan pusat distribusi regional; (vi) kemudahan pengadaan kapal tertentu; dan (vii) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.
Paket ini juga bertujuan untuk melakukan penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW).
Bentuk kebijakan yang diambil antara lain berupa: (i) pemberian fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (ii) pengawasan kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading;
Selain itu juga (iii) membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time; dan (iv) pengembangan INSW sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.
Untuk mendukung kelancaran arus barang, pemerintah juga membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor. Tim ini bertujuan mengurangi jumlah Larangan Pembatasan (Lartas) dari 49 persen menjadi sekitar 19 persen, atau mendekati rata-rata non-tarif barrier negara-negara ASEAN sebesar 17 persen.