Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan tarif taksi online berlaku pada 1 Juli 2017. Tarif ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek.
Bila membandingkannya, lebih mahal mana, tarif taksi online atau konvensional?
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, pemberlakuan tarif online tersebut tidak jauh berbeda dengan taksi konvensional. "Hampir sama (tarifnya)," kata dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Tarif taksi online terbagi untuk dua wilayah. Wilayah pertama terdiri dari Sumatera, Jawa, dan Bali ditetapkan tarif batas bawah Rp 3.500 per kilometer (km) dan Rp 6.000 untuk batas atas.
Wilayah kedua, yakni Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua ialah Rp 3.700 untuk batas bawah dan Rp 6.500 per km untuk batas atas.
Ketentuan untuk taksi konvensional khususnya di Jabodetabek mengacu pada Keputusan Organda melalui Surat Pemberitahuan Nomor 038/DPD/ORG-DKI/IV/2016.
Dalam ketentuan itu, tarif buka pintu (flag fall) ialah Rp 6.500 atau turun dari sebelumnya Rp 7.500. Tarif per kilometer km Rp 3.500 atau turun dari sebelumnya Rp 4.000. Sementara, tarif waktu tunggu menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 48 ribu.
"Jadi dulu tarif taksi kita per km Rp 4.000. Kemudian buka pintunya dulu Rp 7.500 tapi sudah diturunkan menjadi Rp 6.500," kata dia.
Sementara, dia menuturkan, adanya aturan ini memberikan kesetaraan terhadap pelaku bisnis. Kemudian, memberikan jaminan pada konsumen angkutan umum.
"Tujuannya apa yang diterbitkan oleh pemerintah, adalah pertama untuk menjaga kesetaraan angkutan umum, persaingannya lebih sehat. Kedua menjaga kepentingan konsumen, kalau biasa misal bayar Rp 40 ribu-Rp 50 ribu, giliran peak hour Rp 150 ribu-Rp 200 ribu. Jadi enggak terjamin konsumen, padahal ada perlindungan konsumen. Pemerintah menjaga itu semua," tukas dia.
Tonton video menarik berikut ini: