Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menghemat belanja barang Kementerian/Lembaga sebesar Rp 16 triliun dari semula Rp 237,09 triliun menjadi Rp 221,09 triliun.
Penghematan belanja barang ini juga seiring melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang efisiensi belanja barang kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017. Demikian mengutip laman Setkab.go.id, Kamis (6/7/2017).
Sejumlah kementerian terkena penghematan besar di atas Rp 1 triliun antara lain Kementerian Perhubungan dari Rp 11,95 triliun menjadi Rp 9,95 triliun, Kementerian Kesehatan dari Rp 13,43 triliun menjadi Rp 11,52 triliun, Kementerian Pendidikan dari Rp 22,03 triliun menjadi Rp 20,14 triliun, dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dari Rp 10,94 triliun menjadi Rp 9,46 triliun.
Advertisement
Selain itu, dalam data yang tertuang dalam lampiran Inpres itu juga disebutkan Kementerian Agama terkena penghematan Rp 1,38 triliun dari Rp 15,79 triliun menjadi Rp 14,40 triliun, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Rp 700 miliar dari Rp 2,89 triliun menjadi Rp 2,19 triliun, dan Kementerian PU-PR dari Rp 20,23 triliun menjadi Rp 19,17 triliun.
Baca Juga
Kementerian Kehutatan dan Lingkungan Hidup dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 2,49 triliun. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari Rp 4,877 triliun menjadi Rp 4,525 triliun; Kementerian Sosial dari Rp 3,078 triliun menjadi Rp 2,830 triliun; dan Kementerian Ketenagakerjaan dari Rp 1,888 triliun menjadi Rp 1,652 triliun.
Adapun Kementerian ESDM mendapatkan penghematan Rp 461,068 miliar, Kementerian Pertanian Rp 437,473 miliar, Kementerian Keuangan Rp 363,600 miliar,Kementerian Perindustrian Rp 227,057 miliar, Kementerian Luar Negeri Rp 249,400 miliar.
Kemudian ada Kementerian Pariwisata Rp 272,555 miliar, Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Rp 268,600 miliar, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Rp 36,044 miliar.
Selain itu Kementerian Perdagangan mendapatkan penghematan Rp 166,207 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rp 167,639 miliar, Badan Keamanan Laut Rp 188,306 miliar, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Rp 204 miliar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rp 126,772 miliar, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rp 100,010 miliar.
Sebelumnya dalam peningkatan dan penajaman prioritas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juni 2017 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.
Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada: Para Menteri Kabinet Kerja,Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,Jaksa Agung Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara untuk mengambil langkah-langkah efisiensi belanja barang Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2017 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Efisiensi belanja barang meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional lainnya," bunyi diktum kedua Inpres tersebut.
Adapun rincian besaran efisiensi per Kementerian dan Lembaga tercantum dalam lampiran Inpres tersebut, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 16 triliun.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â
Â