Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin menanyakan soal pembayaran pajak dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Saya memiliki penghasilan Rp 21,60 juta per tahun. Akan tetapi saya belum pernah ikut pajak dan belum punya NPWP. Namun saya memiliki kartu kredit. Ingin saya tanyakan harus bagaimana dengan hal tersebut?
Terima kasih
Advertisement
maulidawaxxxxx@gmail.com
Â
Jawaban:
Â
Yth. Saudari Rahma,
Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :
a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Berhubung penghasilan Penghasilan Saudari per tahun adalah sebesar Rp 21.600.000 tidak melebihi PTKP maka Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Â
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â
Â