Sukses

KSPI Ingatkan Gelombang PHK di Sektor Ritel

Gelombang PHK pertama terjadi pada akhir 2015. Hal tersebut menimpa buruh sektor tekstil dan garmen.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Indonesia mengingatkan terjadinya gelombang ketiga pemutusan hubungan kerja (PHK), yang kini terjadi di sektor ritel.

Dia menuturkan, gelombang PHK pertama terjadi pada akhir 2015. Ini menimpa buruh sektor tekstil dan garmen. Kemudian, gelombang kedua terjadi pada kurun waktu Januari hingga April 2016 yang terjadi di  industri elektronik dan otomotif.

"Tahun lalu, industri pertambangan dan perminyakan serta farmasi juga melaporkan adanya PHK besar-besaran. Kasus yang mencuat adalah PHK yang terjadi di PT Freeport Indonesia dan PT Smelting," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Sementara saat ini gelombang ketiga PHK terjadi di sektor ritel. Hal ini seiring dengan laporan pengusaha yang mengatakan sepinya penjualan. "Sekarang sudah di depan mata ancaman PHK di industri ritel, seperti penutupan 7-Eleven," kata dia.

Bahkan, Said memprediksi PHK akan terjadi di ritel lain, dengan cara menutup beberapa gerai di satu daerah yang kemudian memindahkan ke daerah lain, dengan hanya mengoperasikan satu gerai.

Gelombang satu hingga tiga, penyebabnya adalah daya beli yang menurun akibat penerapan upah murah melalui penerapan PP 79 Nomor 2015 tentang Pengupahan.

"Kebijakan upah murah pemerintah melalui PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Faktanya semua harga barang, ongkos transportasi tetap mahal, sewa rumah mahal, serta kenaikan biaya listrik. Akibatnya daya beli masyarakat rendah," dia menuturkan.

Selain itu, gelombang PHK yang terjadi di industri ritel ini berkaitan dengan pangsa pasar. Sebagai contoh, kecenderungan pangsa pasar 7-Eleven yaitu masyarakat menengah ke bawah.

Penyebab lain, lanjut Said, adalah regulasi pemerintah yang tidak tepat sasaran. Misalnya, regulasi untuk 7-Eleven hanya diperbolehkan membuka outlet di Jakarta. Sementara tidak ada insentif untuk dunia usaha di bidang ini.

Selain ritel, gelombang PHK juga mengancam Industri keramik. Harga gas industri keramik yang mahal menyebabkan tidak bisa bersaing dengan keramik Cina. Pertambangan juga berdampak, seperti yang terjadi pada PT Freeport Indonesia dan PT Smelting.

Bahkan, terjadi PHK di sektor garmen. Modusnya adalah pemutihan, yaitu pekerja di-PHK dengan pesangon kecil, kemudian ditawari pekerjaan baru sebagai pekerja outsourcing dan kontrak.

"Situasi ini sudah berlangsung dalam beberapa bulan ini," papar Said Iqbal.

Oleh karena itu, KSPI menuntut kepada pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah untuk menghentikan PHK di industri ritel, keramik, pertambangan, dan pemutihan di sektor tekstil dan garmen.

"Cara kedua adalah meningkatkan daya beli masyarakat dengan mencabut PP 78/2015 yang membatasi kenaikan upah minimum, selain memberikan perlindungan terhadap industri ritel, keramik, dan garmen, dari kebangkrutan," tandas dia.

Tonton video menarik berikut ini:

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • KSPI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

    KSPI

  • pekerja