Sukses

Bursa Kerja yang Pungut Biaya Bisa Kena Sanksi

Job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pelaksanaan pameran bursa kerja atau job fair di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, hari ini.

Event Organizer (EO) Garuda sebagai penyelenggara job fair melanggar aturan dengan memungut bayaran kepada pencari kerja (pencaker) yang ingin melamar kerja. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para pencaker dan pengamatan langsung yang dilakukan oleh tim dari Kemnaker.

"Hasil sidak ditemukan fakta bahwa para pencari kerja harus memiliki kartu member untuk masuk ke ruang job fair. Kartu member bisa diperoleh di toko buku Gramedia, daftar melalui email atau beli di lokasi dengan harga 50 ribu," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nurahman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Tim dari Kemnaker dan Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Selatan yang diturunkan ke lokasi job fair langsung melakukan dialog dengan manajemen EO. Hasil pertemuan menyepakati jika penyelenggaraan bursa kerja harus digratiskan dan para pencaker yang belum memiliki kartu member diperbolehkan masuk ke ruang job fair.

"Hasil dialog disepakati bahwa yang tidak memiliki member diperbolehkan mengikuti job fair. Pihak EO juga berjanji tidak akan memungut bayaran lagi pada penyelenggaraan job fair selanjutnya," ungkap dia.

Menurut Nurahman, penyelenggaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan keppres 36 tahun 2002 tentang pengesahan ratifikasi konvensi ILO nomor 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.

Selain itu, melanggar juga Permenaker nomor 39 tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja

Nurahman menyatakan, dalam peraturan perundang-undangan tersebut sudah jelas dan tegas melarang job fair berbayar apa pun alasannya.

"Job fair harus gratis apapun alasannya apakah itu khusus member atau pencaker secara umum. Tidak boleh ada pungutan. Job fair khusus member hanya alasan EO untuk mengakali aturan saja," kata dia.

Sanksi bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan EO pameran kesempatan kerja yang melanggar jelas yaitu mulai peringatan tertulis, pemberhentian sementara, sebagian atau keseluruhan kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar.

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 pasal 66 ayat 1, 2, 3 sanksi bagi LPTKS, BKK, penyelenggara pameran kesempatan kerja dan pemberi kerja berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha," jelas dia.

Nurahman berharap, ke depan agar tidak ada lagi EO mengadakan bursa kerja berbayar, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker berencana mengundang LPTKS, BKK, EO job fair dalam rangka melakukan pembinaan.

"Kami berencana mengundang para LPTKS, BKK, EO pameran kesempatan kerja untuk melakukan sosialisasi aturan terkait larangan job fair berbayar. Kami juga ingin mengajak mereka bekerja sama menyelenggarakan job fair. Nantinya kami akan menyediakan tempat gratis bagi EO untuk menyelenggarakan job fair dengan syarat hanya boleh memungut bayaran dari perusahaan bukan pencari kerja," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini: