Sukses

Gerai 7-Eleven Tutup, 1.300 Pekerja Dapat Pesangon

Pengelola gerai 7-Eleven menyatakan akan menyelesaikan tanggung jawab sesuai UU Ketenagakerjaan terkait PHK.

Liputan6.com, Jakarta - PT Modern Sevel Indonesia, pengelola gerai 7-Eleven , mencatat ada sekitar 1.300 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghentian operasi bisnis ritel convenience store tersebut‎. Pekerja tersebut dijanjikan mendapat pesangon sesuai aturan.

Direktur Operasional PT Modern Sevel Indonesia, Ivan Budiman, mengatakan‎ anak usaha PT Modern Internasional Tbk tersebut mempekerjakan sekitar 1.300 pekerja yang ditempatkan di sekitar 500 gerai 7-Eleven yang beroperasi di Indonesia.

"Jadi dari total karyawan yang ada, baik di toko maupun kantor pusat sebagai support outlet Sevel, kira-kira ada 1.300 pekerja. Karena sebelumnya kami sudah menutup beberapa gerai sesuai batas terakhir 30 Juni,"‎ kata Ivan, saat pemaparan publik, di kantor PT Modern Internasional, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Ivan menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan tanggung jawab dengan memberikan pesangon kepada karyawan yang sudah tidak dipekerjakan lagi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Jadi ditotal, karyawan sudah diselesaikan sesuai peraturan perundangan tenaga kerja yang ada," ucap Ivan.

Untuk besaran pesangon, menurut Ivan, akan disesuaikan dengan gaji dan masa kerja masing-masing pekerja. "Kalau jumlah berapa, berdasarkan masa kerja karyawan disesuaikan peraturan yang ada. Jadi kewajiban karyawan kita penuhi sesuai peraturan yang ada," tutur Ivan.

Sebelumnya, manajemen PT Modern Internasional Tbk menginformasikan per 30 Juni 2017, seluruh gerai 7-Eleven di bawah manajemen PT Modern Sevel Indonesia yang merupakan salah satu entitas anak perseroan akan menghentikan kegiatan operasional.

Direktur PT Modern Internasional Tbk Chandra Wijaya mengatakan, penutupan seluruh gerai karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven.

Namun, faktor lain mencuat. Salah satunya, batalnya rencana transaksi material perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convenience store di Indonesia dengan merek waralaba 7-Eleven beserta aset yang menyertainya oleh PT Modern Sevel Indonesia. Transaksi kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia batal karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak yang berkepentingan.

"Hal-hal material yang berkaitan dan yang timbul sebagai akibat dari pemberhentian operasional gerai 7-Eleven ini, akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku dan akan diselesaikan secepatnya," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: