Sukses

Bappenas Masukkan 169 Target SDGs dalam RPJMN 2020-2024

SDGs merupakan agenda global PBB guna mendorong pembangunan berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan, kesenjangan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam melaksanakan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini terlihat pada terintegrasinya 169 indikator SDGs ke dalam RPJMN 2020-2024 dan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Perpres SDGs).

Upaya Indonesia untuk melaksanakan agenda SDG’s dibangun berdasarkan pengalaman atas pelaksanaan agenda Millenium Development Goals (MDGs) yang lalu. Selama 15 tahun pelaksanaan MDGs, Indonesia berhasil mencapai 49 dari 67 target indikator yang ditetapkan.

Pelaksanaan agenda SDGs menjadi langkah strategis pertama pembangunan nasional. Hal tersebut disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro dalam Forum Tingkat Tinggi PBB mengenai Sustainable Development yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres dan pejabat tinggi PBB lainnya di New York, Selasa (18/7/2017).  

SDGs merupakan agenda global Perserikatan Bangsa-Bangsa guna mendorong pembangunan berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata yang dicanangkan melalui Resolusi PBB pada 21 Oktober 2015.

SDGs merupakan kelanjutan dari MDGs yang berakhir pada 2015. SDGs diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan (No-one Left Behind) yang terdiri dari 17 tujuan dan 169 target dalam rangka melanjutkan upaya dan pencapaian.

“Bagi Indonesia, SDGs tidak hanya relevan sebagai komitmen global, tapi juga menjadi panduan untuk menjadi negara maju,” jelas Bambang.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada 4 juli lalu, menunjukkan konsistensi pemerintah untuk melembagakan agenda SDGs ke dalam program pembangunan nasional.

Bambang mengatakan, Perpres SDGs tersebut menekankan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, melalui empat platform partisipasi, yaitu pemerintah dan parlemen, filantropi dan bisnis, ormas, akademisi dan Pakar dalam rangka menyukseskan pelaksanaan agenda SDGs.

Selain itu, Perpres SDGs bertujuan menjaga peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.   
“Pemerintah kami di bawah Presiden Jokowi sangat serius dengan pelaksanaan indikator-indikator SDGs di Indonesia. Hal ini terlihat dengan masuknya program SDGs dalam RPJMN 2020-2024,” ungkap Bambang.

Menurut dia, dengan mengintegrasikan agenda global ke dalam rencana pembangunan nasional Indonesia, Pemerintah mengambil kepemilikan dan tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan agenda SDGs. Hal ini menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi pelaksanaan agenda SDGs di Indonesia ke depannya.        
 
Efektivitas pelaksanaan SDGs, tambah Bambang, baik itu di Indonesia maupun tingkat global, memerlukan revitalisasi kerja sama di tingkat internasional.

Hal ini untuk memenuhi beberapa kriteria. Pertama, efektivitas harus mendukung pelaksanaan SDGs nasional berdasarkan kebutuhan aktual dan prioritas yang menjadi perhatian negara tersebut.

Kedua, harus dapat meningkatkan implementasi di negara berkembang. Terakhir, pelaksanaan SDGs membutuhkan bermacam-macam proses dan aktivitas internasional yang berjalan beriringan.

“Pelaksanaan SDGs berarti juga melaksanakan tujuan pembangunan nasional kami,” kata Bambang.

Sebelumnya agenda SDGs telah terintegrasi dalam RPJMN (Rencana Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 dan sampai saat ini telah berhasil mencapai 94 dari 169 target indikator yang ditetapkan.  

Tonton video menarik berikut ini:

  • Bappenas adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.

    Bappenas

  • RPJM