Sukses

RUU Perkelapasawitan Belum Diperlukan

Peraturan perundang-undangan yang ada sudah cukup komprehensif mengatur aspek-aspek perkebunan dari hulu ke hilir.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Perkelapasawitan masih belum diperlukan saat ini. Peraturan perundang-undangan yang ada sudah cukup komprehensif mengatur aspek-aspek perkebunan dari hulu ke hilir.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah sependapat dengan DPR bahwa kelapa sawit adalah komoditas yang sangat strategis. Namun berdasarkan kajian komprehensif dan konsultasi dengan pemangku kepentingan, pemerintah menyimpulkan belum dibutuhkan adanya Undang-Undang Perkelapasawitan.

"Pemerintah menilai konsep RUU yang disiapkan DPR belum memenuhi aspek penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Darmin dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7/2017).

Darmin menjelaskan, pertimbangan secara substansi bahwa RUU Perkelapasawitan belum dibutuhkan adalah telah ditetapkan beberapa undang-undang yang terkait pengaturan kelapa sawit.

"Sudah ada UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan , UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No 19 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan lainnya," ujar Darmin.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, ada beberapa pasal amanat dari UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertanian, yaitu empat peraturan pemerintah yang harus diterbitkan, meliputi perizinan upaya perkebunan, perbenihan tanaman perkebunan, pelindungan wilayah geografis penghasil perkebunan spesifik lokasi dan penghimpunan dana usaha perkebunan.

Dari empat peraturan pemerintah, ujar Amran, telah diterbitkan dua peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Nomor 31 Tahun 2009 tentang perlindungan wilayah geografis penghasil perkebunan spesifik lokasi dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2015. Sedangkan peraturan menteri pertanian yang diamanahkan ditindaklanjuti sebanyak 10 peraturan menteri pertanian yang mengatur dalam perencanaan perkebunan nasional.

“Dari berbagai peraturan yang sudah ada, subtansi dari peraturan perundang-undangan yang ada sudah cukup komprehensif mengatur aspek-aspek perkebunan dari hulu ke hilir," ucap Mentan Amran.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Â