Liputan6.com, Jakarta - Upaya pengembangan mobil listrik telah dilakukan pemerintah sejak Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sangat getol untuk mengembangkan mobil listrik tersebut.
Wacana pengembangan mobil listrik kembali bergulir di zaman Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantas, apa bedanya?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah kali ini mendorong pengembangan mobil listrik dengan cara menyiapkan regulasi untuk pengembangan mobil tersebut.
Advertisement
"Ini bukan proyek mobil listrik. Ini adalah kita bagaimana juga negara ini menerima mobil listrik sehingga untuk mengurangi karbon emisi. Bauran energi komitmennya 23 persen. Transportasi juga besar peranannya," kata dia di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Baca Juga
Pihaknya pun belum bisa menjelaskan apakah mobil ini akan dibangun di dalam negeri ataupun didatangkan dari luar negeri.
"Ini kebijakan mobil listriknya dulu. Nanti mau dibuat dalam negeri atau luar negeri, saya kalau bisa dibuat dalam negeri sangat mendukung," kata dia.
Jonan mengatakan, pemerintah tengah menyusun draf peraturan terkait pengembangan mobil listrik tersebut. Kemungkinan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden.
"Gini mungkin pakai Peraturan Presiden, saya kira pakai Perpres, ada instruksi Pak Presiden, bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik. Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) juga beberapa kali diskusi dengan saya bagaimana menunjang lingkungan yang lebih hijau dan lebih bersih," kata dia.
Jonan menuturkan, saat ini terdapat tim yang menyusun aturan tersebut. Tim ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.
"Isinya apa, ya belum, kan Perpres, kita susun dulu. Kira-kira sudah final nanti dikonsultasikan Pak Presiden," ujar dia.
Jonan menuturkan, penyusunan ini tidak akan berlangsung lama. Mengingat, pemerintah telah memiliki kerangka pikiran terkait pengembangan mobil listrik.
"Kalau saya bikin draf peraturan itu masa 2 tahun, wong ngetik aja, pikirannya sudah ada lama," ujar dia.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: