Liputan6.com, Jakarta - Banyak informasi di media sosial yang menyatakan rupiah emisi 2016 dianggap tidak sah sebagai mata uang karena adanya tanda tangan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Menjawab keresahan itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengungkapkan apa yang ada di uang rupiah emisi 2016 tersebut justru yang sah. Lantaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Beberapa ciri umum uang Rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia," kata Mirza di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dalam UU tersebut, Mirza menegaskan, rupiah emisi 2016 juga memiliki ciri khusus seperti pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan presiden sebagai gambar utama pada bagian depan.
"Dalam hal ini, Menteri Keuangan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah. Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada Uang Rupiah Pecahan Rp 100.000 tahun 2014," tambah dia.
Sebelumnya Bank Indonesia pada akhir 2016 meluncurkan 11 pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016. Pecahan uang yang dikeluarkan, yaitu: 7 (tujuh) pecahan uang kertas, Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000, serta 4 (empat) pecahan uang logam Rp 1.000, Rp 500, Rp200, dan Rp100.
Adapun beberapa ciri uang kertas Rupiah yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang antara lain gambar lambang negara 'Garuda Pancasila', frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia', sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Sementara itu, Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Sadar Subagyo menambahkan, UU Mata Uang merupakan acuan baru bagi bank sentral dalam mengelola rupiah. Hal tersebut telah dibahas dan disetujui DPR pada tahun 2011 kemarin.
"Memang betul rupiah lambang negara dan tidak boleh diragukan kredibilitasnya, kalau ada orang yang mempertanyakan, ya berarti dia tidak paham akan prosesnya, pembentukan UU mengenai mata uangnya seperti apa. Di banyak negara juga seperti itu, dan ada yang gubernur bank sentralnya saja yang tanda tangan, kan tergantung kesepakatan saja," kata dia.
Untuk diketahui lebih jauh, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
Dalam pelaksanaan mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).
Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang. (Yas)
Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â