Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah yang terdiri dari unsur Staf Kepresidenan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepolisian, TNI, Satgas 115 serta pemerintah daerah setempat menggelar pertemuan dengan masyarakat nelayan Kota/Kabupaten Tegal guna mencari titik temu permasalahan peralihan alat tangkap di Pantai Utara Jawa Tengah pada Senin 17 Juli 2017 lalu.
Pertemuan dilakukan di dua tempat, yakni di TPI Larangan, Kabupaten Tegal dan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal.
"Kemarin kita sudah bertemu dengan beberapa stakeholder dan para nelayan. Kesepakatannya adalah penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan diperpanjang hingga akhir 2017, tapi dengan WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) tetap sama," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, seperti ditulis Rabu (19/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menjelaskan, dalam dialog pemerintah dengan 300 nelayan Kabupaten Tegal menyepakati nelayan tidak lagi menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan mendukung pemerintah melarang penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
"Hasil pertemuannya, ternyata mereka mendukung pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Hal ini disebabkan pada saat mereka beroperasi di laut, kapal-kapal mereka banyak juga yang tersangkut dan terhambat karena alat tangkap tidak ramah lingkungan yang digunakan," jelas Sjarief.
Selain itu, nelayan juga meminta perbaikan pelabuhan agar kapal-kapal asal Tegal yang sekarang berpangkalan di Muara Angke, Jakarta dapat kembali berpangkalan di Tegal.
Sebelumnya, kapal-kapal Tegal yang ada di Muara Angke tidak dapat berlabuh dikarenakan kondisi perairan yang dangkal, dapat tersentuh kapal dan dapat menyebabkan dasar perairan terancam kerusakan.
"Untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan melakukan pengerukan di kolam pelabuhan Larangan, agar kapal-kapal Tegal yang ada di Muara Angke dapat berlabuh kembali di Tegal," ujar dia.
Nelayan juga meminta pembayaran polis asuransi diterapkan per perjalanan, bukan per tahun. Menjawab hal tersebut, KKP akan meminta asuransi Jasindo untuk membuka kantor di pelabuhan Larangan untuk memfasilitasi asuransi nelayan.
Selain itu, para nelayan juga meminta kemudahan bagi anak-anak nelayan untuk masuk Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Menanggapi hal tersebut, tahun ini KKP telah mengalokasikan 40 persen dari keseluruhan jumlah siswa di SUPM untuk anak nelayan.
Pada kesempatan yang sama, nelayan juga meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dihidupkan kembali, setelah pada 2013 mengalami kebangkrutan. Nelayan mengusulkan dana paceklik nelayan selain oleh pemerintah daerah didukung oleh pemerintah pusat.
Nelayan mengeluhkan karena Kabupaten Tegal tidak memiliki anggaran, pengurusan pas harus dilakukan jauh di Slawi. Pemerintah Kabupaten dan Kota Tegal menanggapi akan merevisi anggaran agar proses izin dapat dilaksanakan dengan sistem jemput bola.
Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â
Permintaan Nelayan Tegal
Sementara untuk hasil dialog dengan nelayan Kota Tegal, dalam hal ini termasuk nelayan dari Rembang, Pati dan Juwana, ditemukan nelayan masih banyak menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Sekitar 253 dari 278 kapal yang telah diverifikasi oleh Kementerian Perhubungan, ditemukan perbedaan ukuran (markdown) dengan hasil >30GT.
Para nelayan juga meminta kapal dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dapat terus beroperasi hingga akhir Desember 2017 serta tidak ada penangkapan nelayan pengguna alat tangkap tidak ramah lingkungan oleh aparat penegak hukum.
Nelayan juga meminta Surat Layak Operasi (SLO) untuk nelayan pengguna alat tangkap tidak ramah lingkungan. Selain itu, para nelayan juga meminta bantuan penggantian alat tangkap dari pemerintah (<10 GT) dan asistensi pinjaman modal dengan perbankan (>10-30GT).
"Sebenarnya sudah ada beberapa yang pindah ke alat tangkap ramah lingkungan. WPP mereka di Arafura. Total tangkapan pun berton-ton. Tapi mereka kesulitan mengakses pasar, karena biasa yang dijual itu semacam ikan Kuniran. Nah para nelayan meminta dicarikan pembeli ikan hasil tangkapan kapal eks-cantrang yang wilayah tangkapannya di wilayah timur Indonesia (Merauke)," ungkap Sjarief.
Menjawab berbagai persoalan tersebut, KKP menjamin pemberian Surat Laik Operasi (SLO) oleh aparat PSDKP, KKP di Tegal kepada nelayan cantrang.
Selain itu, KKP telah menyediakan beberapa opsi alat tangkap pengganti bagi nelayan <10GT, antara lain gillnet, bubu lipat ikan, rawai dasar, handline, trammel net, dan bubu lipat rajungan.
Jumlah Alat Penangkapan Ikan (API) yang ditargetkan untuk diganti di 8 (delapan) wilayah, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Jambi dan Sumatera Utara, adalah 14.367 unit alat tangkap.
KKP juga akan memfasilitasi dengan perbankan untuk memberikan asistensi dan kemudahan pinjaman modal serta penjaminan kredit dalam rangka peralihan alat tangkap nelayan >10-30GT.
KKP pun siap membantu memasarkan ikan hasil tangkapan melalui pembelian ikan oleh BUMN perikanan, yaitu Perindo dan Perinus. Para penegak aparat hukum seperti Polri, TNI AL dan PSDKP-KKP sepakat tidak melakukan proses penegakan hukum terhadap pengoperasian kapal nelayan cantrang sepanjang beroperasi di wilayah penangkapan yang telah ditentukan sampai dengan akhir Desember 2017.