Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sudah membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS dengan total hampir Rp 23 triliun. Pembayaran tersebut dilakukan pada periode Juni dan Juli lalu.
"THR dan gaji ke-13 sudah semuanya (dicairkan)," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono usai Rapat Panja dengan Badan Anggaran DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengungkapkan, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017. Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS di tahun lalu sebesar Rp 17,9 triliun.
"Realisasi totalnya sekitar lebih dari Rp 22 triliun atau hampir Rp 23 triliun. Kita sudah lakukan dengan baik, mudah-mudahan memberikan manfaat," jelasnya.
Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp 23 triliun, kata Marwanto, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun. "Gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun dan THR sekitar Rp 5,4 triliun. THR itu kan tidak dengan tunjangan," paparnya.
Untuk diketahui, realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun lalu, total sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: