Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin berkonsultasi soal properti rumah yang dimiliki. Pada Februari 2017, saya melakukan pembelian rumah pertama secara tunai bertahap selama 24 bulan. Adapun nama pemilik adalah saya sendiri, sedangkan dana pembelian kas bertahap dibiayai oleh tante saya.
Hal itu dilakukan agar saya dapat memiliki rumah tanpa harus dibebankan cicilan bunga bank besar. Untuk saat ini rumah tersebut sedang dibangun dalam waktu dua tahun ke depan. Saat ini saya baru memiliki perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan pembayaran akta jual beli (AJB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan satu tahun ketika rumah itu selesai dibangun.
Advertisement
Pertanyaannya:
1. Apakah rumah tersebut harus saya laporkan di dalam SPT? Karena saya hanya memiliki PPJB dan belum ada serah terima dan balik nama dari pengembang kepada saya.
2. Jika harus dilaporkan, kapan sebaiknya saya laporkan properti tersebut di dalam SPT?
Â
Terimakasih,
shandyperxxxx@gmail.com
Jawaban:
Â
Yth. Sdr. Shandy Persada,
Berikut ini adalah jawaban kami atas pertanyaan Saudara mengenai pengisian harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) atas pembelian rumah yang dibayarkan secara bertahap.
1. PPJB bukan merupakan bukti kepemilikan rumah sehingga Saudara seharusnya belum melaporkan harta berupa rumah dalam SPT Tahunan PPh OP sampai dengan Saudara telah melunasi seluruh tahapan pembayaran dan memiliki Akta Jual Beli (AJB).
Pembayaran tunai secara bertahap yang Saudara lakukan pada hakikatnya adalah uang muka pembelian yang dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan OP sebagai Piutang Lainnya.
2. Pembayaran cash secara bertahap harus dilaporkan setiap akhir tahun dengan nilai sebesar jumlah cash yang sudah dibayarkan kepada pihak pengembang. Sedangkan kepemilikan rumah harus dilaporkan pada akhir tahun setelah Saudara menandatangani AJB.
Selanjutnya Saudara tidak menjelaskan apakah dana yang diperoleh dari Tante Saudara merupakan pinjaman atau pemberian. Apabila merupakan pinjaman, maka Saudara dapat melaporkan dana pinjaman tersebut sebagai Utang Lainnya dalam SPT Tahunan PPh OP.
Apabila merupakan pemberian, maka Saudara wajib melaporkannya sebagai penghasilan yang setelah digabungkan dengan penghasilan Saudara lainnya serta setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dikenakan PPh dengan perhitungan menggunakan tarif sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagai berikut:
- Untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000, dikenakan PPh dengan tarif 5% (lima persen);
- Untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, dikenakan PPh dengan tarif 15% (lima belas persen);
- Untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, dikenakan PPh dengan tarif 25% (dua puluh lima persen);
- Untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500.000.000, dikenakan PPh dengan tarif 30% (tiga puluh persen).
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
Â
Â
Â
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â