Liputan6.com, Jakarta - PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) kembali menjadi bahan pembicaraan. Hal ini menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menutup kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas, salah satunya First Travel.
Hal ini pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Demi mendapat kejelasan, calon peserta umroh yang sudah terlebih dahulu terdaftar akhirnya membuat petisi online.
Dilansir dari change.org, Senin (24/7/2017), petisi tersebut dibuat oleh akun Kawal Korbanft dan ditujukan untuk Menteri Agama Republik Indonesia serta Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di awal petisi mereka menceritakan berbagai pengalaman yang telah dialami.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sudah sabar menunggu sampai dua tahun lebih, kami sangat ingin ke Baitullah. Kami sudah kabarkan handai taulan, kami sudah melakukan berbagai macam persiapan baik lahir maupun batin. Seragam sudah dijahit, bahan makanan untuk acara pengajian sudah kami disiapkan."
"Beberapa dari kami bahkan sudah sedang dalam perjalanan menuju bandara dan di tengah jalan kami mendapatkan kabar bahwa keberangkatan kami dibatalkan, sebagian dari kami sudah terbang dari daerah sampai di Jakarta dan ternyata tidak jadi berangkat. Kami sudah berada di bandara, saat mau check-in bersama puluhan jamaah lainnya dalam satu kloter ternyata tiket yang kami dapatkan bodong," tutur petisi tersebut.
Lebih lanjut, para korban juga menuntut pemerintah untuk bisa menjembatani mediasi dengan pihak First Travel. Biaya yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan segera.
"Sekali lagi kami mohon kepada Bapak Presiden dan Menteri Agama juga pihak terkait untuk membantu menjembatani dan menjadi penengah kami dalam menghadapi permasalahan ini. Uang jamaah yang melakukan refund dapat segera dikembalikan 100 persen tanpa potongan apapun dan tanpa harus menunggu berbulan-bulan, serta yang memutuskan tidak refund dapat diberangkatkan segera," tulis petisi tersebut.
Hingga berita ini dibuat, setidaknya sudah ada 1.514 orang yang mendukung petisi tersebut. Namun untuk berhasil membawa petisi ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), setidaknya petisi ini membutuhkan 2.500 dukungan.
Selain dihentikan operasionalnya, First Travel juga dilarang menarik dana lagi dari masyarakat. Terhitung sejak Selasa 18 Juli 2017, First Travel menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta per orang.
Untuk diketahui, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas. Salah satunya PT First Anugerah Karya Wisata First Travel yang harus menyetop program umrah promo.
"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, saat dikonfirmasi mengaku akan menghentikan penawaran maupun pendaftaran perjalanan umrah promo yang dibanderol Rp 14,3 juta sesuai keputusan Satgas Waspada Investasi.
"Berdasarkan kesepakatan dengan Satgas, untuk program promo dihentikan dulu. Tapi yang reguler dan VIP tetap jalan," kata Andika saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Pasca-keputusan Satgas Waspada Investasi ini, Andika berjanji akan memperbaiki manajemen internal First Travel untuk mengembalikan lagi kredibilitas perusahaan dan kepercayaan masyarakat. Caranya dengan memberangkatkan jemaah umrah yang selama ini tertunda.
"Sudah pasti kami akan memperbaiki manajemen internal. Setelah itu pembuktian keberangkatan kembali (jemaah umrah)," tegasnya.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: