Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan ada perubahan terkait dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini menyusul wacana penyesuaian batas PTKP yang berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).
Sri Mulyani menyatakan, pihaknya tidak apa melakukan apapun terkait dengan besaran PTKP yang saat ini dipatok sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
"Tidak ada apa-apa mengenai PTKP, tidak ada perubahan kebijakan PTKP," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Advertisement
Menurut pembahasan mengenai perubahan PTKP juga belum dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh sebab itu, masyarakat diminta tak perlu khawatir soal hal ini. "Itu tidak ada pembahasan mengenai itu dan itu belum ada apa-apa," ujar dia.
Baca Juga
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama pernah mengatakan, pemerintah tidak akan menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.
"PTKP dalam sejarahnya belum pernah diturunkan," tutur dia saat dihubungi Liputan6.com.
Hestu Yoga menuturkan, jika sekarang pemerintah menurunkan PTKP sesuai dengan UMP, dampaknya akan menaikkan penerimaan pajak. Namun, di sisi lain justru akan menggerus daya beli masyarakat.
"Kalau sekarang (PTKP) disesuaikan dengan UMP, padahal PTKP saat ini jauh di atas UMP, dampak ke penerimaan pajak naik, tapi juga akan mengurangi daya beli masyarakat," ujar dia.
"Untuk saat ini, setidaknya Ditjen Pajak tidak menginginkan adanya kenaikan PTKP lagi tapi juga bukan berarti pemerintah akan menurunkan PTKP saat ini," Hestu Yoga menambahkan.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: