Sukses

BKN Usulkan Bidan dan Guru Tak Perlu Berstatus PNS

BKN mengajukan usulan itu lantaran guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat jadi CPNS atau PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Mengutip laman Setkab, seperti ditulis Rabu (26/7/2017), usulan ini diajukan karena perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada tiga hal utama menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut. Bima menuturkan, banyaknya guru dan bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Ketiga untuk menghindari menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

"Perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia," kata Bima Haria.

Dengan berstatus P3K, Kepala BKN Bima Haria Wibisana meyakini, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Sementara perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

Perlu Jaga Komitmen

Sebelumnya saat memberikan arahan pada penandatanganan 2117 SK CPNS GGD, di Jakarta, pekan lalu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga mengingatkan kepada GGD yang telah diangkat sebagai CPNS agar tidak pindah dari daerah tempat penugasan asal.

"Komitmen ini perlu dijaga agar tujuan kebijakan afirmasi pemerintah dalam memajukan kualitas pendidikan bangsa melalui penempatan guru PNS ke daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dapat tercapai," tegas Bima Haria.

Kepala BKN juga menyinggung data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang menyebutkan rasio guru dan murid saat ini sudah bagus, namun masih kurang dalam pendistribusiannya.

"Ada beberapa daerah yang mengeluhkan kekurangan guru dan terlalu banyak guru IPS. Ini mismatch yang perlu dibenahi ke depannya," ujar Bima Haria.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS