Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 191 kapal pencuri ikan telah masuk proses hukum terkait tindak pidana perikanan. Jika terbukti bersalah, maka kapal-kapal ini akan ditenggelamkan pemerintah.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Eko Djalmo mengatakan, dari 191 kapal yang masuk proses hukum, 20 kapal telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebanyak 20 kapal inilah yang siap ditenggelamkan. "Yang inkrah pengadilan 20 kapal sudah siap untuk ditenggelamkan," kata dia di Kantor KKP Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menuturkan, 26 kapal sedang dalam proses penyidikan. Sebanyak 19 kapal telah P-21. Kemudian, 62 kapal dalam proses bidang. Sementara, 27 kapal masih proses banding. Lalu, 37 kapal masuk dalam proses kasasi.
Dengan begitu, maka potensi kapal yang ditenggelamkan sebanyak 171 kapal. Ini karena dari 191 kapal, 20 kapal sudah inkrah. "Yang potensi sudah 171 kapal, dari 191 kapal yang pada proses pengadilan," kata dia.
Jumlah kapal yang ditenggelamkan meningkat tiap tahunnya. Jika pada 2014, sebanyak delapan kapal, naik pada 2015 menjadi 113 kapal. Adapun pada 2016, kapal yang ditenggelamkan sebanyak 115 kapal.
Tonton video menarik berikut ini: