Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membatalkan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan nominal di rupiah ke DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Keputusan itu diyakini tidak akan membuat pemerintah kehilangan momentum untuk implementasi pengurangan tiga angka nol di rupiah.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani usai Pelantikan Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di kantornya, Jakarta, Jumat (28/7/2017). "Tidak ada (kehilangan momentum)," kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa dalam rapat tiga bulan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Kamis malam (27/7/2017) tidak dibahas mengenai redenominasi. "Tidak ada pembahasan (redenominasi)," ujar dia.
Rapat KSSK tadi malam dihadiri Menkeu Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Keputusan menunda pengajuan RUU Redenominasi Rupiah berbeda dengan sebelumnya. Sri Mulyani pernah mengatakan akan mengupayakan pengajuan RUU Redenominasi ke Baleg DPR supaya masuk Prolegnas 2017.
"Nanti kita upayakan secara maksimal (RUU Redenominasi masuk Prolegnas)," ujar dia. Â
Bank Indonesia (BI) sesungguhnya sudah siap melaksanakan penghapusan tiga angka nol di mata uang Garuda. Menurut BI, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjalankan redenominasi. Â
"Saat ini sudah cocok untuk melakukan itu (redenominasi), justru karena inflasi terkendali, ekonomi terjaga, ekonomi kita kemarin juga tumbuh 5,01 persen, itu sudah recover dibandingkan 2016," kata Agus.
Untuk diketahui, Sri Mulyani menunda pengajuan redenominasi atau penyederhanaan nominal di rupiah kepada DPR untuk masuk dalam Prolegnas 2017. Itu artinya, implementasi pengurangan tiga nol di mata uang Indonesia bakal semakin lama.
"Saat ini pemerintah belum berpikiran untuk menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi (ke DPR)," kata Sri Mulyani.
Ia menambahkan, "Jadi dalam hal ini, saya ingin mengatakan, silakan untuk dijadikan wacana (redenominasi)."
Sri Mulyani beralasan, pemerintah akan fokus pada sekitar 14-15 RUU yang sudah masuk Prolegnas 2017 untuk dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi UU. Di antaranya adalah revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan lainnya.
"Untuk proses legislasi, dewan, dan pemerintah sekarang ini untuk yang di bidang ekonomi di bawah Kementerian Keuangan yang ada di dalam urutan legislasi (Proleganas) ada 14-15 RUU. Jadi kita perlu memprioritaskan," ucap Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu tengah berkonsentrasi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 ketimbang RUU Redenominasi. Oleh karenanya, ia menunda untuk mengajukan RUU Redenominasi rupiah ke DPR.
"Saat ini saya anggap redenominasi tidak kita diskusikan dulu, karena saya lebih fokus pada APBN 2018. Yang sekarang dalam rangka itu (redenominasi), kita akan tunda dulu," tegas Sri Mulyani.
Tonton video menarik berikut ini: