Liputan6.com, Jakarta Menteri Pedagangan Enggartiasto Lukita menyerahkan permasalahan beras Maknyuss ke pihak berwajib. Enggar tidak ingin mencampuri masalah‎ tersebut.
Enggar mengatakan, saat ini masalah beras maknyuss tersebut ‎sudah masuk ranah hukum, karena itu dia merasa tidak berhak untuk mencampurinya dan menyerahkan ke pihak Kepolisian untuk diselesaikan.
"Itu sudah jadi masalah hukum. Tanya Bareskrim," kata Enggar, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Enggar pun menjelaskan, permasalahan beras yang menjerat PT Indo Beras Unggul (IBU) tidak terkait dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017.
"PT IBU itu bukan karena HET," tegas Enggar.
Terkait dengan penetapan HET, saat ini Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 sudah digugurkan. Kementerian Perdagangan akan melakukan rumusan ulang dengan melibatkan seluruh pihak yang masuk dalam mata rantai tata niaga beras.
Enggar pun meminta, para pemasok beras tetap melalukan aktivitasnya secara normal dan tidak perlu khawatir melanggar peraturan karena menjual beras dengan harga saat ini. Pasalnya, belum ada ketetapan soal harga.
"Tidak usah ada keresahan, saya, satgas dan Kementerian Pertanian meminta tidak usah khawatir dalam menjalankan usahanya kalau soal HET itu belum diperundangkan sehingga belum diberlakukan,"‎ ucapnya.
Untuk diketahui, PT IBU dikabarkan melakukan kecurangan dengan membeli beras yang dibanderol Rp 7 ribu per kilo gram (kg) dan menjualnya dengan harga Rp 20 ribu kg.
Saksikan video menarik berikut ini:
Â
Advertisement