Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengatur batas atas harga lahan di kawasan industri. Hal ini dilakukan agar industri skala kecil dan menengah tetap bisa masuk ke kawasan industri.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya mendorong pemilik kawasan industri untuk menyediakan zona khusus bagi industri‎ kecil dan menengah, agar industri skala ini masuk ke dalam kawasan industri.
"Kawasan industri kan keseluruhan, tapi nanti alokasi untuk industri kecil dan menengah. Nanti ada bagiannya," ujar dia di Cikarang, Jawa Barat, seperti ditulis Minggu (30/2/2017).
Salah satu cara upaya agar industri kecil dan menengah bisa masuk di dalam kawasan industri, maka harga lahan di kawasan tersebut harus dikendalikan. Pasalnya, jika terus mengalami kenaikan, maka dipastikan industri kecil dan menengah tidak bisa membeli atau menyewa lahan di kawasan industri.
‎‎"Kita melihat, jangan sampai harga terlalu mahal. Kalau harga terlalu mahal, usaha menengah dan kecil itu tidak masuk kawasan industri. Kalau mereka luber ke luar zona industri, nanti tata ruangnya akan jadi persoalan," jelas dia.
Namun, Airlangga mengaku belum memutuskan aturan soal harga lahan ini. Sebelumnya, Kemenperin akan meminta masukan dari pengusaha dan pemilik kawasan industri ‎terkait hal ini.
"Kita akan bahas dengan kawasan. Senin akan ada rapat dengan kawasan industri di Surabaya," tandas dia.
Minta UKM Masuk, Menperin Atur Harga Lahan di Kawasan Industri
Kemenperin akan mengatur batas atas harga lahan di kawasan industri
Advertisement