Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultan Pajak,
Saya mau minta konfirmasi mengenai laporan SPT 2016 yang sudah diperbaharui atau diupdate bagian hartanya. Yang ingin saya tanyakan, apakah tetap perlu melakukan pembetulan SPT 2015 untuk update bagian hartanya? Kemudian bagaimana cara melaporkan jumlah utang? misalkan sisa pinjaman ke bank. Apakah harus minta datanya ke bank yang bersangkutan setiap tahun? Atau ada cara yang lebih mudah yang bisa dilakukan sendiri?
Terimakasih
Advertisement
teguhxxxx@yahoo.com
Jawaban
Yth. Sdr. Teguh, Harta dan utang yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015 adalah sesuai dengan harta dan utang yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) pada akhir Tahun Pajak 2015.
Demikian pula untuk harta dan utang yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2016 adalah sesuai dengan harta dan utang yang dimiliki oleh WP pada akhir Tahun Pajak 2016. Harta dilaporkan pertama kali pada SPT tahun kapan harta tersebut diperoleh.
Dalam hal suatu harta diperoleh tahun 2015 tetapi baru dilaporkan dalam SPT Tahun 2016, Saudara perlu membetulkan SPT Tahun 2015 sepanjang Saudara tidak ikut program Tax Amnesty yang lalu. Untuk melaporkan jumlah utang pada suatu akhir Tahun Pajak Saudara dapat melihat catatan Saudara mengenai jadwal pembayaran yang ditentukan atau disepakati serta realisasi pembayaran yang sudah Saudara lunasi.
Jumlah utang Saudara adalah akumulasi nilai pembayaran yang masih belum jatuh tempo yang belum dibayarkan sampai dengan akhir Tahun Pajak. Apabila Saudara kesulitan untuk menghitung sisa utang pada akhir Tahun Pajak, Saudara dapat menanyakannya kepada pihak bank atau kreditur.
Salam,Aldonius, S.E.Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: