Sukses

Sudah 30 Tahun Malaysia Pakai Dana Haji buat Infrastruktur

Imbah hasil yang dapat diberikan oleh proyek infrastruktur bisa mencapai 13 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan wacana pengalokasian dana haji ke proyek infrastruktur akan memberikan banyak dampak positif. Beberapa di antaranya, proyek infrastruktur bisa memberikan imbal hasil yang tinggi. 

Menurut Darmin, investasi ke proyek infrastruktur memiliki imbal hasil yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan deposito. "Dana seperti itu kan dana jangka panjang. Itu kalau ditaruh di deposito berapa sih bunganya? 5-6 persen," kata dia di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Akan berbeda jika dana tersebut dialokasikan ke proyek infrastruktur. Darmin menyebut internal rate of return (IRR) atau imbal hasil yang dapat diberikan bisa mencapai 12-13 persen. Namun memang, Darmin melihat pengalokasian dana tersebut tidak langsung ke proyek, melainkan harus dibuatkan instrumen khusus semisal obligasi.

"Kalau ada investasi infrastruktur paling sedikit IRR 13 persen, itu lebih gede. Kalau nanti diterbitkan obligasi itu bukan pembiayaan ditaruhnya begitu saja. Mesti dibuat surat obligasi atau apa, sehingga dia akan menerima return sebulan pasti lebih tinggi dari deposito. Pasti lebih tinggi dari SUN, pasti lebih tinggi dari bagi hasilnya saham," ucap dia.

Darmin sedikit keheranan dengan pengelolaan dana haji di Indonesia. Di Malaysia, ujarnya, model investasi dana haji demikian sudah digagas pada 30 tahun yang lalu. "Jadi sebenarnya saya malah aneh. Di Malaysia sudah dikerjakan 30 tahun yang lalu. Tabungan haji dananya ke mana? Infrastruktur. Malah dia bisa ke pasar modal saja," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jemaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag Lukman di Jakarta, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (29/7/2017).

Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List).

Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hasil investasi itu menjadi milik calon jemaah haji. Adapun pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan. Namun demikian, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun, kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

Tonton Video Menarik Berikut Ini: