Sukses

Kanwil Pajak Jaksel Ingin WP yang Disandera Maksimal 8 Orang

DJP selama ini sudah mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan persuasif dalam hal penagihan pajak.

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Selatan 1 tengah gencar melakukan penagihan pajak pasca selesainya program Tax Amnesty.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1 Sakli Anggoro mengungkapkan pihaknya menargetkan setiap tahun bisa menyandera atau gijzeling wajib pajak yang mangkir bayar pajak.

"Kalau sebelumnya kita tidak ada target, kita targetkan maksimal bisa 8 wajib pajak, minimal 4 lah setiap tahunnya," kata dia di kantornya, Rabu (2/8/2017).

Sebenarnya target yang dibebankan di masing-masing Kanwil, dikatakan Sakli hanya 2 wajib pajak. Adapun sasaran utama yang akan dititipkan di penjara oleh para penyidik DJP adalah para wajib pajak yang nakal namun tidak mengikuti tax amnesty.

Sakli mengaku DJP selama ini sudah mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan persuasif dalam hal penagihan pajak. Namun kenyataannya masih ada WP yang tetap nakal dan tidak mengikuti tax amnesty.

"Ditjen Pajak pada dasarnya berusaha secara persuasif dalam melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan, namun mengingat pihak penanggung Pajak hingga saat ini tidak dapat menunjukkan itikad baik ataupun kerjasama dengan Ditjen Pajak, maka tindakan ini perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada Wajib Pajak lain yang tidak kooperatif dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya," terangnya.

Dia menambahkan, untuk mengamankan penerimaan Negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan dan KPK.

Perlu diketahui, Gijzeling adalah penanggung pajak dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain (sepanjang belum ada tempat khusus). Gijzeling dilaksanakan untuk jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan, serta dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan ke depan.

Gijzeling hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kuranganya Rp 100.000.000,00 yang meliputi seluruh jenis pajak dan tahun pajak. (Yas)